TNI AD – Nunukan. Danpos Bambangan SSK I A.n. Letda Inf Boy Prakosa Hadi bersama Praka Awan Setiawan telah menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur secara sukarela dari masyarakat A.n. Bpk. Abdul Hafiz, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh sawit, alamat warga negara Indonesia tinggal diperbatasan Camp Hengan (Malaysia). Selasa 9 Mei 2017
Bpk. Abdul Hafiz adalah seorang yang bekerja sebagai buruh sawit di Camp Hengan (Malaysia) dan sering melintas batas Indonesia Malaysia ketika berangkat bekerja. Karena sering laporan lintas batas di pos Bambangan, maka terjalin kedekatan bersama anggota pos Bambangan salah satunya adalah Praka Awan Setiawan. Praka Awan dan Bpk. Abdul Hafiz sempat berbincang menanyakan apakah di daerah tempat Bpk. Abdul Hafiz bekerja banyak yang berburu hewan.
Bpk. Abdul Hafiz pun menceritakan didaerahnya memang banyak orang yang berburu hewan ditempatnya bekerja. Bpk. Abdul Hafiz pun bilang dirinya sering berburu namun sekarang sudah tidak lagi karena bekerja sebagai buruh sawit. Namun beliau menyampaikan bahwa senjata yang digunakannya berburu masih ada ditempatnya.
Mendengar hal itu Praka Awan langsung menyambung obrolan tersebut dengan memastikan senjata tersebut masih ada di tempat bpk. Abdul Hafiz, setelah bapak Abdul Hafiz memastikan senjata tersebut masih ada maka Praka Awan menghimbau dengan memberi pengertian kepada bapak Abdul Hafiz bahwa kepemilikan senjata api rakitan itu berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat membahayakan penduduk sekitar.
Praka Awanpun menghimbau agar senjata rakitan tersebut segera diserahkan ke pos Pamtas agar diamankan dan tidak dipakai berburu lagi. Kepada Bpk. Abdul Hafiz juga disampaikan bahwa dalam penyerahan senjata rakitan secara sukarela tersebut tidak akan di proses oleh hukum dan pasti akan dilindungi. Penjelasan inilah yang membuat Bpk. Abdul Hafis tergerak hatinya untuk menyerahkan senjata rakitan yang dimilikinya kepada Danpos Bambangan Letda Inf Boy Prakosa Hadi.