
Komandan Kompi Markas Yonif Raider Khusus 136/TS Kapten Inf Istain Tamimi didampingi oleh Perwira Seksi-2/operasi Lettu Inf Jimat Suryo beserta Perwira Staf bersama 310 orang personel Yonif Raider 136/TS.beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXX Yonif Ck 136 menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam 1/BB di GSG Mayonif Raider Khusus 136/TS barelang Batam. Kamis (19/5).
Ketua Tim penyuluh Hukum dipimpin oleh Kakumdam 1/BB Kol Chk Gatot S. SH berserta 3 orang anggota Tim. Dalam penyuluhannya Kol Chk Gatot S. SH menyampaikan Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer paling cepat selama 200 hari dan akibat pelanggaran hukum tersebut maka akan terjadi beban moril serta hukuman yang yang diberikan disamping itu juga untuk pelanggaran scorsing berdampak kepada penghentian remunerasi dan gaji prajurit untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi, dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut.
Adapun beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari, Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum), personel yang diketahui telah melaksanakan pelanggaran tapi 6 bulan kemudian baru diproses hukum maka dianggap kadaluarsa.
Proses penahanan ada dua antara lain penahan ringan (tahanan sel tapi boleh diperkerjakan di seputar satuan) dengan pengawasan, pelanggaran berat (tahanan sel mulai dari penjatuhan hukuman sudah selesai serta tidak boleh keluar masuk tahanan, pelanggaran Kumplin mengacu pada undang-undang terbaru No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai pengganti UU No.26 thn 1997 tentang Hukum Disiplin Parjutit TNI, Tindak Pidana THTI berdasarkan UU No. 25 tahun 2014.
THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dalam waktu damai paling lama 4 hari dapat diselesaikan dengan Hukum Disiplin Militer, Tindakan Disiplin Militer dapat dilaksanakan oleh Atasan berupa, tindakan pembinaan yg mendidik, tegoran lisan yang membina/mendidik, Pemberatan HDM (Hukuman Disiplin Militer).
Dalam keadaan khusus dapat ditambah 7 hari, Pelanggaran 2 kali dalam pangkat yg sama, Pelanggaran 3 kali dalam pangkat yang sama dapat diusulkan PDTH (Pemberhentian Dinas dengan Tidak Hormat), Penjatuhan hukuman dalam sidang Kumplin : keyakinan + 1 alat bukti (brg bukti, surat/absensi, ket. saksi, ket. ahli, info dok/elekronik), dituangkan dalam SKEP HDM serta diberikan hak untuk keberatan