Lhokseumawe – Personel Kodim 0103/Aceh Utara bersama dan Polres Lhokseumawe serta petugas Imigrasi Klas II A Banda Aceh melakukan pengamanan melekat kepada 23 imigran asal Sri Lanka yang dipindahkan dari Tempat Penampungan Sementara eks. Bangunan kantor Imigrasi Klas II B Lhokseumawe menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) Medan, Senin (20/03/17).
Menurut Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono mengatakan bahwa Kodim 0103/Aceh Utara selaku bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan selalu siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengamankan maupun mengawasi setiap orang asing di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
”Kodim Aceh Utara selalu siap untuk bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan pihak lainya untuk mengawasi setiap orang asing baik pekerja maupun wisatawan yang melakukan aktivitas di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara,” katanya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan jumlah keseluruhan imigran asal Sri Lanka sebelumnya sebanyak 42 orang, namun 17 orang telah di deportasi ke Negaranya pada tanggal 10 Januari 2017, kemudian pada hari ini sebanyak 23 orang dipindahkan ke Rudenim Medan.
“Sedangkan 2 orang atas nama Bakeetaran Sivaranjani dan istrinya, Kandashamy Bakeetharan ditunda pemindahanya, dikarenakan baru melahirkan seorang anak laki – laki dan masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Lhokseumawe,” pungkas Dandim.