JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam menghadapi Pemilu 2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) unit TNI Angkatan Darat (TNI AD) harus bersikap netral, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pemilihan umum.
Hal ini dikatakan Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Unit TNI AD Drg. Nora Tristyana, MARS., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Ketua I Korpri Unit TNI AD Sartono, S.Pd. di awal acara Ceramah Hukum bertema “Melalui Ceramah Hukum Tentang Netralitas dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Kita Wujudkan PNS Angkatan Darat yang Profesional, Netral, Taat, dan Patuh terhadap Aturan Demi Suksesnya Pemilu 2019 dan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD,” di Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Jalan Kalibaru Timur Jakarta, Rabu (15/8/2018). Ceramah hukum ini dihadiri 255 PNS TNI AD jajaran Garnizun Tetap (Gartap) I/Jakarta.
“Meskipun kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi PNS TNI AD dan yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi berat bila tidak netral,” ujar Ketua Korpri Unit TNI AD.
Selanjutnya, Asisten Personel (Aspers) Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, M.M., M.Tr (Han) selaku Pembina Korpri Unit TNI AD, dalam amanat tertulisnya yang disampaikan oleh Paban VI/BIN PNS Staf Personel Angkatan Darat (Spersad) Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos., M.M. mengungkapkan, PNS Angkatan Darat sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai posisi yang penting dalam mendukung tugas pokok TNI AD.
“Untuk mencapai keberhasilan tugas tersebut, tentu sangat dibutuhkan PNS Angkatan Darat yang profesional, dengan memiliki nilai kedisiplinan yang tinggi,” ungkap Aspers Kasad.
Disiplin, menurutnya, merupakan kesadaran dan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. Namun apabila peraturan perundangan tersebut tidak ditaati atau dilanggar, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Pada tahun 2019, kita akan menghadapi tahun politik yaitu pemilihan Presiden RI, yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Seluruh Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk PNS Angkatan Darat, yang mempunyai hak politik untuk memilih. Meskipun PNS Angkatan Darat mempunyai hak politik tersebut, namun harus tetap mengutamakan sikap netralitas dalam Pemilu karena PNS dibatasi oleh PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, yang menyebutkan PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik,” ujar Mayjen TNI Heri Wiranto.
Pada saat ceramah tentang Edukasi Netralitas PNS TNI AD dalam Pemilu 2019 dihadapan 255 orang PNS anggota Korpri Unit TNI AD dan para Ketua Korpri Unit TNI AL dan TNI AU, pemberi materi ceramah Kolonel Chk Dr. Agustinus PH, S.H., M.H. dari Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) menyampaikan, netralitas PNS TNI AD tidak bisa ditawar-tawar lagi, khususnya netralitas dalam Pemilu tahun 2019. Pelanggaran terhadap aturan netralitas bersanksi hukum disiplin PNS.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Bab Kedua: Larangan di Pasal 4 Angka 12 telah menggariskan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan Capres/Cawapres, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: Ikut serta dalam kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan atau Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” katanya.