Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Pos Bantan Satgas Yonif 143/TWEJ Gagalkan 82 Btg Kayu Ilegal

Dibaca: 894 Oleh 06 Mar 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kompi Senapan B Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di depan Pos Bantan Jl. Lintas Entikong-Pontianak, Kabupaten Sanggau, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol L 9635 AI yang dikemudikan oleh Sdr. Zerik Krisnando Jatmiko.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan oleh petugas, bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Sdr. Zerik Krisnando Jatmiko (17Th) yang beralamat di Balai Karangan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat telah membawa kayu Balok milik Sdr. Redy Sumardi yang rencananya akan dibawa menuju ke Pontianak.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 pukul 01.00 WIB, Satgas Yonif 143/TWEJ dipimpin Serda Deka Prayoga, anggota Pos Bantan Kompi B Satgas Pamtas sedang melaksanakan pemeriksaan rutin di depan Pos Bantan, mendapatkan 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol. L 9635 AI yang dikemudikan oleh Sdr. Zerik Krisnando Jatmiko dengan membawa Kayu balok sebanyak 82 Batang tanpa dilengkapi surat dan dokumen.

Baca juga:  Pangdam Hadiri Acara Gawai Dayak Ke-XXXI

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 pukul 12.00 WIB anggota Provos Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Mitsubishi Colt warna Kuning dengan Nopol L 9635 AI yang membawa 82 Batang Kayu balok ke kantor Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Adapun Kayu balok yang dibawa oleh Sdr. Zerik Krisnando Jatmiko merupakan barang iIlegal karena tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel