Skip to main content
Kodam IX/Udayana

Prajurit dan ASN Korem 161/Wira Sakti Harus Bijak Gunakan Medsos

Dibaca: 26 Oleh 27 Jan 2017Januari 19th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kepala penerangan Korem 161/Wira Sakti Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia kembali mengingatkan dan menekankan kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Korem 161/Wira Sakti untuk bersikap benar dan bijak dalam penggunaan media sosial (Medsos).

Hal tersebut disampaikan Kapenrem pada apel pagi, bertempat di lantai dasar Menara Manunggal Membangun Flobamora (M3F), Kupang, Nusa tenggara Timur, Rabu (25/01/2017).

Kapenrem mengatakan, sebagai prajurit dan PNS TNI AD kita harus mewaspadai banyak terjadi penyalahgunaan media sosial (Medsos) untuk menyebarkan informasi ataupun berita-berita yang tidak benar yang tidak sesuai dengan fakta atau yang tren disebut dengan ‘Hoax”. “Kepada seluruh personel untuk berhati-hati menggunakan media sosial, jangan mudah membagi atau menyebarkan informasi atau berita yang tidak memiliki nilai kebenaran atau fakta. Hal ini bisa mengganggu tatanan sosial kehidupan bermasyarakat,”ujarnya.

“Informasi yang salah atau tidak benar bisa meresahkan orang lain bahkan menjadi fitnah. Sebagai abdi negara baik militer maupun Aparatur Sipil Negara sepatutnya menjadi contoh dan teladan untuk penggunaan media sosial yang baik dan benar serta untuk hal positif yang dapat membantu memudahkan pelaksanaan tugas,”tegas Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia.

Baca juga:  Ziarah Rombongan Hari Juang Kartika 2015

Kapenrem menyampaikan, sejak tanggal 25 Nopember 2016 melalui Lembaran Negara Nomor Pengumuman 251 Tahun 2016, Pemerintah sudah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Salah satu perubahan atau revisinya terutama melalui UU baru ini, Pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan internet maupun media sosial,”sambungnya.

Menyikapi hal tersebut Kapenrem meminta kepada seluruh prajurit TNI maupun ASN di wilayah Korem 161/Wirasakti untuk lebih berhati-hati serta lebih mencermati segala bentuk informasi yang menyebar dengan bebas di media sosial. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan dapat berujung pada permasalahan hukum yang merugikan diri sendiri maupun institusi. (Penrem 161/Wira Sakti)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel