Palembang, 25/8/2014, Anggota militer dan PNS Korem 044/Gapo menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluhan hukum Kodam II/Sriwijaya yang dipimpin oleh Mayor Chk Doni Setyo Dwi Atmojo, SH dan Kapten Chk Aliyas, SH.
Dalam kesempatan tersebut Perwira Hukum Korem 044/Gapo Mayor Chk Agus Triyono, SH, mewakili Danrem 044/Gapo menyampaikan selamat datang kepada tim penyuluhan hukum dari Kumdam II/Sriwijaya dan kepada anggota Korem 044/Gapo disampaikan agar materi-materi yang disampaikan oleh tim penyuluh dapat disimak oleh anggota Korem 044/Gapo dan apabila ada hal-hal yang belum jelas maupun adanya permasalahan hukum yang ada dapat ditanyakan kepada tim penyuluhan Hukum Kumdam II/Sriwijaya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara rutin dengan maksud dan tujuan adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran yang mendalam kepada Prajurit di jajaran Korem 044/Gapo tentang hukum. Adapun materi penyuluhan hukum meliputi materi Bantuan hukum, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Disersi dan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).
Dasar hukum Bantuan hukum bagi prajurit TNI adalah pertama, UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 37 (Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum), kedua, UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 215 ayat 1 (Untuk kepentingan pembelaan perkaranya, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan), ketiga, UU No 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 50 ayat 2 dan 3 (Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi: a. dst…..f. bantuan hukum; g. dst….), keempat, Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/21/IV/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Nasihat dan bantuan Hukum di lingkungan TNI, dan kelima, Keputusan Panglima TNI No. Kep70/IX/2013 tanggal 14 September 2013 tentang Petunjuk administrasi Bantuan Hukum di lingkungan TNI.
Dalam Bantuan hukum setiap prajurit mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum dan gratis karena anggota milter masuk dalam rawatan kedinasan diantaranya prajurit, prajurit siswa dan keluarga prajurit. selanjutnya yang dapat menerima bantuan hukum antara lain pertama, Anak prajurit TNI dan PNS TNI yang di luar tanggungan, kedua, Orang tua/mertua prajurit TNI dan PNS TNI, ketiga, Orang perorangan/badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan TNI.
Proses pengajuan bantuan hukum diantaranya pertama, Prajurit dan PNS TNI beserta keluarganya, Diajukan langsung oleh pemohon diketahui Komandan/Kepala Satuan kerja/diajukan langsung oleh Komandan/Satuan kerja, kedua, Duda, orang tua, mertua diajukan secara perorangan oleh pemohon, ketiga, anak diajukan oleh pemohon sendiri/orang tua dan atau Wali pemohon, keempat, Organisasi istri prajurit, Koperasi TNI, Yayasan TNI diajukan oleh Ketua/Pimpinannya masing-masing, keenam, Purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, janda PNS TNI, Veteran diajukan langsung secara perorangan/melalui pengurus organisasi yang bersangkutan.
Selain itu tentang penyalahgunaan BBM dijelaskan tentang Ketentuan Pidana dari pelanggaran penyalahgunaan BBM agar setiap prajurit dan PNS mengerti akan pelanggaran penyanlahgunaan BBM yang dapat merugikan negara.
Pelanggaran Disersi adalah seorang prajurit yang pergi dengan maksud menarik diri dari kewajiban dinas selama-lamanya, menghindari bahaya perang, menyeberang kepada musuh dan masuk dinas militer negara lain secara tidak sah.
Dilihat dari lamanya waktu Disersi adalah tidak hadir dengan tidak sah dalam keadaan damai lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan dalam keadaan perang lebih dari 4 (empat) hari. Dilihat dari Akibatnya Disersi adalah sengaja tidak hadir dengan tidak sah yang mengakibatkan tidak melaksanakan suatu perjalanan yang diperintahkan.
Dari rumusan pasal 87 KUHPM disimpulkan bentuk Disersi yaitu Disersi Murni dan Disersi Tidak Murni.
Ancaman Pidananya yaitu sesuai pasal 87 ayat 2 KHUPM desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Pasal 87 ayat 3 KHUPM desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pasal 89 KHUPM diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
THTI merupakan kejahatan militer/Tindak Pidana sebagai kelanjutan/peningkatan dari ketidakhadiran tanpa ijin (THTI), maka terjadilah Disersi.
Kewenangan untuk proses penyelesaian ketidakhadiran tanpa ijin (TDTI) dan Desersi berada pada Ankum, PDW dan Pejabat lainnya secara tindakan administrasi, Ankum dan Papera serta pejabat lainnya dalam proses penanganannya secara hukum pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, tanggal 25 Agustus 2014 bertepat di gedung Balai Prajurit Korem 044/Gapo dihadiri Para Kasi dan Kabalak Korem 044/Gapo, Tim penyuluhan hukum Kodam II/Sriwijaya, personel Makorem 044/Gapo dan Kodim 0418/Palembang. (Penrem 044/Gapo)