Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Prajurit Kodim 0429/Lamtim Bersama Aparat Lain dan Masyarakat Padamkan Api

Dibaca: 12 Oleh 25 Sep 2023Tidak ada komentar
Prajurit Kodim 0429/Lamtim Bersama Aparat Lain dan Masyarakat Padamkan Api
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Kebakaran Hutan (Karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali terjadi di Wilayah Seksi 1 Resort Susukan Baru Desa Rantau Jaya Udik ll, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (22/9/2023).

Informasi kebakaran disampaikan oleh Saudara Amit yang sedang berjaga dimenara pantau Susukan mulai melihat titik api pada Pukul 13.00 WIB, kemudian pihaknya menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas serta personil Polhut, Manggala Agni, Mitra Polhut, perangkat desa serta warga masyarakat untuk melakukan pemadaman.

Susahnya medan, rumput ilalang dan semak belukar kering yang terbakar serta tiupan angin yang kencang membuat personil gabungan mengalami kesusahan melakukan pemadaman api.

Meskipun hanya menggunakan tangki semprot manual 30 buah, 2 unit mobil tangki pemadam TNWK, 3 unit mobil pengangkut air dan 1 unit bentor pengakut air, personil gabungan hingga malam hari tak kenal lelah terus berusaha memadamkan api yang telah melalap lokasi TNWK dimana luas dampak kebakaran sendiri belum bisa diperkirakan karena sampai dengan Pukul 20:00 WIB api belum padam.

Baca juga:  Menwa Dilatih Senam Senapan

Babinsa Koramil 429-05/Sukadana, Kodim 0429/Lamtim Serda Indra yang turut berjibaku memadamkan api menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan maupun lahan.

“Mari kita berfikir yang rasional, jangan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri/ kelompok karena dampak dari kebakaran ini sangat luar bias, baik itu polusi, perekonomian bahkan ekosistem yang ada di hutan itu sendiri bahkan jika suda terjadi karhutla semua jadi repot” ujar Babinsa.

Babinsa berharap, jika hanya dengan himbauan ataupun ajakan masih belum mempan bagi para pelaku pembakar hutan perlu adanya penegakan hukum.

“Upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ditegakan jika himbauan tidak lagi di gubris, untuk memberikan efek jera kepada para pembakar hutan dan lahan”, pungkasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel