Skip to main content
Dinas Penerangan

Prajurit Kodim 0902/Tanjung Redeb Amankan Sabu-Sabu Seberat 7 Kg

Dibaca: 152 Oleh 24 Jan 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA.tniad.mil.id – Prajurit TNI dari Kodim 0902/Tanjung Redeb berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg.Tersebut disampaikan Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Dino Martino dalam rilisnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/1/2019).

Dijelaskan Kapendam, pelaku berikut barang bukti diamankan oleh dua orang anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb saat akan melarikan diri, setelah sebelumnya membeli rokok di Jalan Bayanudin, Kecamatan Sambaliung.

Sambaliung merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Berau dan dibawah pembinaan teritorial Kodim 0902/Tanjung Redeb Kodam VI/Mulawarman.

“Sebagaimana disampaikan Dandim 0902/Tanjung Redeb Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, pelaku di amankan di pinggir jalan kemarin (Rabu, 23/1/2019), tidak jauh dari warung tempatnya membeli rokok,”ungkap Dino Martino.

“Ketika itu, anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb, Kopral Satu (Koptu) Agus dan Koptu Irianto dalam perjalanan ke Terminal Lama (Jalan Aji Isa) dari Makodim dalam rangka memperbaiki sepeda motor,” tambahnya.

Saat melintas di Jalan Bayanudin, Kecamatan Sambaliung, lanjut Dino, keduanya berhenti di warung untuk membeli rokok.

Baca juga:  Satgas Yonif 741/GN Bantu Iwan Lanjutkan Berdagang

“Tiba-tiba ada warga, yang tidak diketahui identitasnya, memberikan informasi bahwa di pinggir jalan, tidak jauh dari warung tersebut ada orang yang mencurigakan,”ujarnya.

“Berdasarkan laporan tersebut dan nalurinya sebagai militer, Koptu Agus dan Koptu Irianto langsung menghampiri orang yang dilaporkan tersebut untuk menanyakan identitasnya,” tambah lulusan Akmil 1996 ini.

Ketika melihat dua orang prajurit TNI AD mendekatinya, lanjut Dino, yang bersangkutan berusaha melarikan diri.

“Namun dengan sigap, dia berhasil ditangkap. Kemudian diamankan untuk menanyakan alasannya melarikan diri, saat didekati,” tambahnya.

“Saat diperiksa, karena mencurigakan, maka yang bersangkutan diminta untuk memberikan KTP dan membuka tas yang dibawanya,” imbuh Dino.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki identitas berinisial M (21 tahun) dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT/03 Desa Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. “Dan ditemukan bungkusan aneh yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Untuk memastikan temuan tersebut, kedua anggota Kodim tersebut membawa M ke Koramil 0902-05/Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun sebelumnya, telah melaporkan kepada Dandim untuk meminta petunjuk atas temuan tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Panglima TNI Tetapkan 11 Program Prioritas Pembangunan TNI

Tak lama setelah mereka tiba di Koramil Sambaliung, dengan didampingi Pasi Intel Kodim dan Danramil 0902-05/Sambaliung Kapten Arm Joko Sulisiyanto, Dandim tiba dan langsung mengecek dan memastikan laporan dari kedua anggotanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, Dandim mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg, KTP a.n. Mulyadi, Sim C, ATM, BRI, ATM BNI, 1 buah HP dan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.606.000,- dan Kartu Pelajar Perpustakaan SMK Negeri 1 Tarakan.

“Setelah ditanyakan lebih lanjut, M mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Budi (kakak kandungnya) dan sudah 2 kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dari Tarakan menuju Samarinda dengan imbalan sebesar 15 juta rupiah per kg,”terang Dino.

“Dari temuan dan pengakuan M tersebut, Dandim menduga kuat bahwa dia merupakan salah satu pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Berau,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, saat dihubungi melalui telepon, Dandim menyatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg tersebut.

Baca juga:  Sinergitas TNI-Polri Bangun Lapangan Futsal di Perbatasan RI-Timor Leste

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa barang yang dibawa Mulyadi positif merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Kapendam menegaskan bahwa sebagaimana diperintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di awal tahun 2019 lalu, seluruh jajaran Kodam VI/Mlw senantiasa memegang teguh komitmen dan bersama Kepolisian maupun aparat lainnya tidak segan-segan menindak berbagai upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan kejadian ini, menunjukkan bahwa pengedaran narkoba di wilayah Tarakan masih tinggi, hal ini dimungkinkan adanya upaya dari oknum masyarakat yang memanfaatkan jalur darat dengan menggunakan fasilitas umum untuk menyelundupkan barang ilegal termasuk narkoba,”pungkasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel