
JAKARTA, tniad.mil.id – Bagi prajurit TNI, sudah merupakan harga mati untuk netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon, hal tersebut termaktub dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 413/Bremoro Mayor Inf Anggun Wuriyanto, S.Sos dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan, sikap netralitas TNI juga dilakukan oleh prajurit TNI yang sedang melaksanakan penugasan operasi pengamanan perbatasan RI-PNG di Papua.
Dansatgas menegaskan kepada seluruh prajuritnya untuk selalu berpegang pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta penekanan tentang netralitas TNI.
“Saya perintahkan agar seluruh pasukan bersiaga di Pos dan sewaktu-waktu ada perkembangan situasi terkait Pilkada, kita siap untuk bergerak sebagai perbantuan pengamanan terhadap Polri. Namun hal tersebut dilakukan atas perintah dari komando atas, ” ujar Anggun yang disampaikan kepada para komandan pos.
Menindaklanjuti arahan dari Dansatgas, Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto selaku Komandan Kompi C yang juga menjabat sebagai Komandan Pos Yetti memberikan penekanan kepada anggotanya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Hari ini saya briefingkan seluruh anggota agar betul-betul faham dengan kondisi wilayah Keerom yang saat ini melakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sehingga anggota memahami tugas masing-masing dan tetap berpedoman pada netralitas TNI, “ tutur Bagus.
Dirinya mengingatkan personelnya untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis maupun memberikan fasilitas dan sarana militer untuk Paslon yang sedang berkontestasi. (Dispenad)