
JAKARTA, tniad.mil.id- Hukum Kostrad menggelar kegiatan penyuluhan hukum tahun 2022 bagi personel TNI dan para ibu-ibu Persit Divif 2 Kostrad di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Malang. Senin (21/2/2022).
Dalam rilis tertulis Penerangan Divif 2 Kostrad, Selasa (22/2/2022) disebutkan penyuluhan dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan” tersebut, dipimpin langsung oleh Letkol Chk Asep Rudian S.H., M.H., M.Si (Han).
Kegiatan penyuluhan tersebut, diawali dengan sambutan Aspers Kasdivif 2 Kostrad Kolonel Inf Rizadly Syahrazzy Themba yang dibacakan oleh Mayor Inf Yakhya Wisnu, S.Sos., M.Han.
“Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim dari Hukum Kostrad yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit di Madivif 2 Kostrad ini. Semoga kegiatan ini dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan,” ungkap Mayor Inf Yakhya.
Dalam kesempatan ini, Letkol Chk Asep Rudian S.H., M.H., M.Si (Han), menjelaskan dan memaparkan beberapa point penting materi hukum antara lain penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, serta prosedur mengajukan perceraian. Selain itu, juga dijelaskan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI AD serta hal-hal yang perlu dipedomani terkait dengan tradisi penerimaan personel baru TNI.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas-tugas kedepan, sehingga dapat lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh prajurit TNI AD dan Persit yang turut serta hadir di acara penyuluhan tersebut. (Dispenad)