JAKARTA, tniad.mil.id – Bersama Polhut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Prov. Kaltara, Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam kembali mengamankan hutan lindung dari pelaku illegal logging.
Tersebut disampaikan Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Dini Martino dalam rilis tertulisnya Sabtu (16/2/2019).
Diungkapkan Kapendam, kegiatan bersama tersebut terjadi sekitar seminggu lalu di wilayah hutan lindung Desa Binusan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
“Pada saat melaksanakan patroli rutin bersama Tim Polhut (Provinsi Kaltara) di hutan lindung (Binusan), mereka menemukan tumpukan kayu tanpa diketahui pemiliknya,” ujar Dino.
“Setelah dicari, tetap tidak ditemukan orang satupun di area tersebut, termasuk kayunya pun tanpa identitas yang dapat merujuk kepemilikan,” imbuhnya
Berdasarkan tersebut, lanjut Dino, tumpukan kayu sebanyak 7 kubik dengan jenis kayu Bengkirai tersebut dapat di duga hasil dari illegal logging.
“Berdasarkan laporan dari Dansatgas, kayu tersebut sudah diserahkan ke pihak Polhut Kaltara,” tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Dansatgas Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana mengkonfirmasikan bahwa pihaknya dan Polhut Kaltara telah mengamankan kayu yang diduga hasil illegal logging.
”Saat patroli rutin bersama Tim Polhut Kaltara di wilayah hutan lindung Desa Binusan, Nunukan, mereka menemukan kayu tanpa pemilik atau identitas rujukan kepemilikan,” tuturnya, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Fardin, patroli gabungan tersebut merupakan upaya bersama dari Kemenhut Provinsi Kaltara untuk menjaga kelestarian alam di hutan lindung dari pembalakan liar atau illegal logging.
“Sesungguhnya, sudah sering masyarakat melaporkan tentang pembalakan maupun illegal logging, di wilayah tersebut,” tegasnya.
“Sehingga, Satgas pun melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait khusunya Pilhut,” imbuhnya.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, dirinya memerintahkan Serda Syarif Taufik (Danru Provost Satgas) bersama 3 anggota lainnya membantu Tim Polhut melaksanakan patroli rutin di hutan lindung Desa Binusan.
”Di tengah perjalanan mereka menemukan kayu yang diduga hasil illegal logging,” terangnya.
“Kayu Bengkirai sangat populer bagi masyarakat , untuk dijadikan bahan hunian dan harganya cukup mahal minimal Rp 10 juta per kubik,” imbuh Fardin
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, lanjut Foto, pihak Polhut menyita 7 kubik kayu Bengkirai untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Termasuk pemiliknya masih ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya. (Dispenad)