TNI AD – Kubu Raya. Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., memberikan keterangan kepada awak media tentang penangkapan Narkoba oleh anggota Kodam XII/Tpr di Bandara Supadio, Selasa (5/9/2017).
Kapendam menjelaskan setelah menggagalkan penyelundupan 53,32 Kg Sabu sepanjang tahun 2016 dan 2017, Prajurit TNI kini tangkap pengedar sabu. Hal itu terjadi pada Selasa, 5 September 2017 pukul 11.45 WIB di Bandara Supadio, Kubu Raya telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodam XII/Tpr bersama anggota Polsek KP3U dan anggota Avsec Bandara Supadio.
Kemudian Kapendam menjelaskan kronologi kejadian yaitu pada Senin 4 September 2017 pukul 20.00 WIB didapat informasi akan ada penumpang pesawat yang membawa sabu dengan tujuan Jakarta. Selanjutnya, Selasa (5/9/2017) pukul 05.00 WIB, Tim Gabungan melaksanakan pengecekan ke bagian Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat maskapai penerbangan sipil. Kemudian pada pukul 07.00 WIB, dilaksanakan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara, untuk memperketat pengawasan dalam ruang keberangkatan dan check in, tepatnya di depan pintu X Ray. Sedangkan sebagian yang lain menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang lainnya.
Beberapa saat kemudian ditemukan seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik dan ragu pada saat akan masuk ruang check in. “Pada saat orang tersebut masuk ke ruang check in, petugas mengikuti dibelakangnya, sehingga diketahui bahwa orang tersebut menggunakan tiket atas nama berinisial FR. Hal tersebut diketahui saat diperiksa tiket dan KTP yang bersangkutan oleh pihak Avsec Bandara. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa sabu,” papar Kapendam.
Kemudian Kapendam menjelaskan bahwa setelah Avsec melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba di celana dalam pelaku. “Pihak Avsec melaksanakan penggeledahan terhadap FR dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dibagian celana dalam yang dibungkus kantong kresek warna hitam”, ungkap Kapendam.
Lebih lanjut Kapendam menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 1 kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, 7 kantong sabu-sabu kemasan kecil dengan berat 70 gram, 1 kantong berisikan 10 butir pil extasi dan 20 butir happy five.
“Menurut pengakuan FR, ia disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untuk mengambil barang tersebut di Pontianak dan FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba namun ia dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp. 10.000.000,-, setelah barang tersebut tiba di Jakarta oleh TD,” tambah Kapendam.
“Saat ini barang bukti dan tersangka FR (34) warga Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah diserahkan Kepolisian untuk pendalaman,” pungkas Kapendam.