
Bangkinang (26/08/2016). Peredaran Narkoba di bumi Indonesia sudah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Menyikapi hal tersebut Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap Narkoba dan menginstruksikan langsung kepada seluruh komponen bangsa termasuk TNI untuk bersinergi dalam memberantas Narkoba. Menindaklanjuti instruksi tersebut, prajurit Yonif 132/Bima Sakti seolah tak mau ketinggalan. Dalam kurun waktu dua bulan para prajurit Yonif 132/Bima Sakti telah berhasil menangkap warga sipil pengedar Narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat di kota Bangkinang, Kampar – Riau untuk yang ketiga kalinya.
Penangkapan yang pertama dilakukan pada tanggal 3 Juli 2016 dengan tersangka sejumlah 3 orang dan barang bukti yang diamankan berupa Shabu sejumlah 3 paket. Penangkapan kedua pada tanggal 20 Juli 2016 dengan tersangka yang tertangkap tangan sedang melaksanakan pesta Shabu berjumlah 4 orang beserta barang bukti Shabu siap pakai dan alat hisap. Penangkapan yang ketiga merupakan penangkapan dengan barang bukti yang terbanyak, dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2016 dengan tersangka yang diamankan sejumlah 1 orang. Kesemua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam satu kesempatan Danyonif 132/BS Letkol Inf Nurul Yakin, MA menyampaikan bahwa semua penangkapan dilakukan disekitar lingkungan Asrama Batalyon. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penangkapan–penangkapan tersebut sama sekali tidak bermaksud mengambil alih fungsi Kepolisian, melainkan murni panggilan moral untuk bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya memberantas peredaran Narkoba. Apalagi kesemua penangkapan tersebut bersumber dari informasi masyarakat sekitar. “Hal ini menunjukkan respons positif dari masyarakat atas pendekatan-pendekatan yang kita lakukan. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja prajurit TNI semakin meningkat”, paparnya. “Dengan kita mengamankan pagar luar asrama berarti secara tidak langsung kita telah mengamankan lingkungan dalam kita sendiri,” tambahnya.
Dalam penangkapan terakhir pada tanggal 26 Agustus 2016 pukul 12.05 WIB di Desa Salo Timur – Bangkinang Tim Provost Yonif 132/BS telah berhasil mengamankan seorang warga sipil terduga pengedar Narkoba berinisial S. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong bongkahan kristal Shabu seberat 50 gram, 5 paket Shabu siap edar senilai Rp. 150.000,-/paket, 10 paket Shabu siap edar senilai Rp. 100.000,-/paket, uang tunai senilai Rp. 507.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan paket Shabu, 2 buah HP merk Samsung serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio (tanpa Nopol) yang tengah digunakan tersangka pada saat ditangkap.
Atas petunjuk Danrem 031/WB Brigjen TNI Nurendi selanjutnya Danyon melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Penyerahan dilakukan di Pos Provost Yonif 132/BS dan dihadiri oleh Kapolres Kampar yang diwakili oleh Kasat Narkoba dengan disaksikan oleh Dandim 0313/KPR Letkol Kav Yudhie Prasetyo, para awak media, perangkat kecamatan dan desa serta masyarakat setempat. Beberapa masyarakat yang dijumpai menyampaikan bahwa mereka sengaja datang berbondong-bondong untuk memberikan dukungan moral kepada bapak-bapak prajurit TNI agar kedepan dapat lebih giat dan lebih keras lagi dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah mereka. (NY)