Skip to main content
Rilis Pimpinan

Press Rilis Kadispenad

Dibaca: 1362 Oleh 19 Mei 2020Tidak ada komentar
Pres Rilis Kadispenad
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Rekan2 Media ….

Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi.

Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan :

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Press Rilis Kadispenad

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca juga:  Karate TNI AD Tidak Tergoyahkan, Juara Umum Kejurnas Piala Panglima TNI 2018

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Jakarta 19 Mei 2020
Kepala Dinas Penerangan AD
Kolonel Inf. Nefra Firdaus

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel