Skip to main content
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Profil TNI Angkatan Darat

Kartika Eka Paksi

KARTIKA EKA PAKSI

Lambang dan Semboyan pada Panji TNI Angkatan Darat

KARTIKA  Bintang   |   EKA Satu   |   PAKSI   Burung
KARTIKA EKA PAKSI Burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi,
TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi, yaitu keluhuran nusa
dan bangsa serta keprajuritan sejati.

ARTI DAN MAKNA:

GARUDA
Kekuatan dan kesanggupan mencapai cita-cita sebagai prajurit.

10 HELAI BULU SAYAP
Bulan Oktober sebagai bulan bersejarah bagi keberadaan TNI Angkatan Darat.

7 BULU PADA EKOR
Sapta Marga

BINTANG SUDUT LIMA
Kesejatian dan tujuan tertinggi yaitu keprajuritan sejati yang dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah hidup bangsa.

KOMBINASI GAMBAR BINTANG SUDUT LIMA DAN GARUDA
Kesanggupan, kerelaan, dan ketetapan hati setiap prajurit Indonesia untuk
mempertahankan tanah air sampai titik darah penghabisan.

Sejarah

Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu TNI menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sadar akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat. Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enam puluhan.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi 2 (dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sejak tahun 1998 sebenarnya secara internal TNI telah melakukan berbagai perubahan yang cukup signifikan, antara lain:

Pertama, merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI; kedua, merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI; ketiga; pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal; keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999); kelima, penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I; keenam, penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik; ketujuh; TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics; kedelapan, pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada; kesembilan, komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu; kesepuluh, penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI); kesebelas, revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI; keduabelas, perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos; ketigabelas, perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster);

keempatbelas, penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim; kelimabelas, likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI; keenambelas, penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer; ketujuhbelas, likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI; kedelapanbelas, penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda; kesembilanbelas, penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan; keduapuluh, penghapusan Posko Kewaspadaan; keduapuluhsatu, pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI; keduapuluh dua, likuidasi Organisasi Kaster TNI; keduapuluhtiga, likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005; keduapuluh empat, berlakunya doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.

Visi dan Misi

Visi

  • Solid, Profesional, Tangguh, Modern, Berwawasan Kebangsaan dan Dicintai Rakyat.

Misi

  • Mewujudkan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan jajaran TNI Angkatan Darat yang profesional dan modern dalam penyelenggaraan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di darat.
  • Meningkatkan dan memperkokoh jatidiri prajurit TNI Angkatan Darat yang tangguh, yang memiliki keunggulan moral, rela berkorban dan pantang menyerah dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
  • Mewujudkan kualitas prajurit TNI Angkatan Darat yang memiliki penguasaan ilmu dan keterampilan prajurit melalui pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan yang sistematis, dan meningkatkan kesejahteraannya.
  • Mewujudkan kesiapan operasional penindakan ancaman baik dalam bentuk ancaman tradisional maupun ancaman non tradisional. Mewujudkan kerjasama militer dengan negara-negara sahabat. baik dalam rangka confidence building measure (CBM) maupun untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.
  • Mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat sebagai roh kekuatan TNI Angkatan Darat dalam upaya pertahanan negara.

Tugas

Tugas Pokok

Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI Angkatan Darat adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas-Tugas

Dalam PPPA TNI AD TA 2014 (No. 57 Tanggal 16 Desember 2013) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/57/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 disebutkan bahwa:

  1. Melaksanakan tugas TNI Matra Darat di bidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang, dengan prioritas:
    1. Meningkatkan kemampuan Intelijen dan pembinaan Teritorial untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan khususnya di daerah perbatasan, pulau terluar dan di daerah rawan konflik.
    2. Menyiapkan satuan-satuan operasional baik kekuatan terpusat maupun kekuatan kewilayahan khususnya di daerah rawan konflik, rawan separatis, perbatasan dan pulau-pulau terluar sesuai dengan eskalasi ancaman.
    3. Menyiapkan dan memelihara  kemampuan  operasional  Angkatan Darat yang profesional dengan cara meningkatkan pembinaan kekuatan satuan sehingga diperoleh kemantapan satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
    4. Menyiapkan satuan dalam rangka kerjasama Militer Internasional dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat dan melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
    5. Menyiapkan satuan operasional dalam rangka mengatasi pemberontak bersenjata, gerakan separatis bersenjata dan aksi terorisme.
    6. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintahan Asing yang sedang berada di Indonesia.
    7. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas perbantuan kepada Polri atas permintaan sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.
    8. Menyiapkan dan menyiagakan satuan dalam rangka tugas membantu pemerintah menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan serta pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
    9. Membantu tugas pemerintah di daerah melalui program Operasi Bakti TNI dan Karya Bakti TNI.
  2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan pulau-pulau terluar, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran, dengan prioritas:
    1. Menyiapkan satuan-satuan Angkatan Darat untuk melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan Papua-PNG, Kalimantan-Malaysia, NTT-RDTL dan pengamanan pulau-pulau terluar.
    2. Melanjutkan pembangunan fasilitas dan pengisian materiil serta bekal untuk satuan baru di wilayah rawan konflik dan perbatasan.
    3. Melanjutkan pemetaan wilayah daratan yang belum terpetakan, khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
    4. Melaksanakan kegiatan TMMD skala besar di wilayah perbatasan.
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan Matra Darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan Postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara Matra Darat, dengan prioritas:
    1. Pembangunan kekuatan TNI AD diarahkan agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah darat yang pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force/MEF).
    2. Menyiapkan kemampuan operasional TNI AD yang profesional dengan cara memelihara dan meningkatkan kemantapan satuan dalam rangka kesiapsiagaan operasional.
    3. Melanjutkan Reformasi Birokrasi di lingkungan internal TNI AD yang dilaksanakan secara konseptual, gradual, konstitusional dan berkelanjutan yang meliputi aspek doktrin, struktur, kultur dan mind set yang merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi TNI yang bermuara pada sasaran akhir Reformasi Birokrasi Nasional antara lain meningkatnya kualitas pelayanan publik (Public Servant).
    4. Meningkatkan profesionalisme melalui peningkatan kuantitas dan kualitas 10 komponen pendidikan dan latihan, diprioritaskan kepada penyempurnaan kurikulum pendidikan maupun materi dan metoda latihan yang menjamin terbentuknya profesionalisme, peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pelatih serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan dengan menitikberatkan kepada penajaman materi pelajaran/ pelatihan sehingga diperoleh pencapaian tujuan operasional pendidikan dan latihan secara efektif. Memaksimalkan program pendidikan dan latihan perwira TNI AD secara efektif dan efisien dengan mengedepankan proses belajar mengajar dan pelatihan yang interaktif serta konstruktif, guna menghasilkan perwira-perwira TNI AD yang handal dan profesional baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dengan menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan Teritorial yaitu:
    1. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta.
    2. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai Undang-Undang.

Kode Etik

Sapta Marga

  1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersendikan Pancasila.
  2. Kami Patriot Indonesia Pendukung Serta Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawab dan Tidak Mengenal Menyerah.
  3. Kami Kesatria Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta Membela Kejujuran Kebenaran dan Keadilan.
  4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
  5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Memegang Teguh Disiplin, Patuh dan Taat Kepada Pimpinan Serta Menjunjung Tinggi Sikap dan Kehormatan Prajurit.
  6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Mengutamakan Keperwiraan di Dalam Melaksanakan Tugas Serta Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Bangsa.
  7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Setia dan Menepati Janji Serta Sumpah Prajurit.

Sumpah Prajurit

  1. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Tunduk Kepada Hukum Dan Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan.
  3. Taat Kepada Atasan Dengan Tidak Membantah Perintah Atau Putusan.
  4. Menjalankan Segala Kewajiban Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Kepada Tentara Dan Negara Republik Indonesia.
  5. Memegang Segala Rahasia Tentara Sekeras-Kerasnya.

8 Wajib TNI

  1. Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.
  2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
  3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
  4. Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.
  5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.
  6. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.
  7. Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.
  8. Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel