Untuk meminimalisasi pelanggaran pengguna kendaraan, baik kendaran roda dua maupun kendaraan beroda empat dan mencegah kecelakaan dalam berlalu lintas serta tertib administrasi bagi keluarga besar Kodam Jaya, Provoost Kodam Jaya yang dipimpin langsung oleh Komandan Denmadam Jaya Letkol Inf Heru Agung mengadakan Operasi Penegakan Hukum peraturan lalu lintas tata tertib di lingkungan Makodam Jaya, Kamis (23/06/2016).
Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan pemeliharaan kondisi kedisiplin prajurit di Kesatrian Makodam Jaya yang mana Prajurit Kodam Jaya harus dapat menjadi contoh dalam tertib dan disiplin berlalu lintas baik di lingkungan kesatrian maupun di masyarakat.
Pemeriksaan ini meliputi pengecekkan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM serta kelengkapan kendaraan baik dinas maupun sipil. Dalam pemeriksaan ini terlihat bahwa Prajurit dan PNS Kodam Jaya yang menggunakan kendaraan masih didapati beberapa oknum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan perlengkapan standard dan 8 kendaraan yang terjaring karena kendaraan itu kurang lengkap seperti kaca spion, sedangkan kaca spion sangat berguna untuk melihat kendaran dari arah belakang saat akan berbelok ke kanan dan ke kiri, apalagi lampu kendaraan lebih penting lagi agar kita melihat kedepan lebih jelas, kalau knalpot harus yang standar bila knalpot di modifikasi akan mengganggu ketenangan masyarakat, memasang stiker diplat nomor tidak diperkenankan dapat disalah gunakan dan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Polri untuk tidak menambahkan dan mengubah bentuk dasar plat nomor.
Disamping itu dalam operasi kali Provost Kodam Jaya juga menertibkan kendaraan sipil yang masih menggunakan stiker logo TNI di Plat nomor kendaraan dengan cara meminta pengemudi untuk langsung melepaskan stiker tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Kegiatan ini seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kodam Jaya dapat menjadi pelopor dalam tertib berlalu lintas serta mempersiapkan lagi kelengkapan administrasi yang kurang sehingga dapat meminimalkan pelanggaran yang terjadi diluar kesatrian Makodam Jaya.