Jum’at (12/8/2016) Saat ini pemasangan stiker berlogo TNI atau atribut kesatuan TNI pada kendaraan pribadi cukup marak, tidak terkecuali di wilayah Sukoharjo. Hal ini membuat Komandan Kodim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Taufan Widiantoro SIP merasa prihatin sehingga Dandim berinisiatif untuk melaksanakan patroli guna mengantisipasi pemasangan atribut-atribut TNI pada kendaraan sipil. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0726 Sukoharjo.
Saat patroli melintas di Jalan raya Tawangsari – Sukoharjo, tepatnya di Dukuh Seliran Kelurahan Jetis Sukoharjo, patroli mendapati satu unit Honda CRV warna putih berplat hitam yang sedang bergerak menuju arah Sukoharjo dengan sebuah stiker pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan ukuran besar tertempel di kaca belakang. Dandim berusaha mengejar dan memberhentikan kendaran tersebut dan melakukan pemeriksaan. Didapati bahwa pengemudi sekaligus pemilik kendaraan tersebut merupakan warga Lengkingan Bulu berinisial SM yang berprofesi sebagai wiraswastawan (jual beli sepeda onthel). Atas kejadian tersebut yang bersangkutan dimintai keterangan lengkap dan Dandim memerintahkan yang bersangkutan untuk melepas stiker yang tertempel di kaca belakang dan pelat nomor depan di TKP. Setelah itu sebelum yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya Dandim memberikan arahan kepada yang bersangkutan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh terulang.
Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Taufan Widiantoro. S.I.P dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada satupun kendaraan berpelat hitam di luar mobil dinas diperbolehkan memasang atribut-atribut TNI. Larangan tersebut juga berlaku bagi setiap prajurit TNI yang memiliki kendaraan pribadi.
Dandim juga menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada siapapun untuk menjual stiker TNI. Tindakan tegas ini dilakukan guna menghindari stigma negatif pemilik kendaraan berlogo TNI tersebut melakukan pelanggaran dan bertindak arogan. Adapun bagi atribut-atribut TNI mulai dari lambang kesatuan, kepangkatan, seragam, topi dan lain sebagainya masih dibolehkan untuk dijualbelikan. Namun, para pembeli diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dilarang dijual kepada warga sipil.
“Jika masih ada yang nekat membeli tapi bukan anggota itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli. Jika ada POM mereka bisa ditangkap (pemakai atribut TNI)” tegasnya.
Terkait masih banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan memakai atribut-atribut TNI pada kendaraan miliknya, Dandim menghimbau untuk segera melepasnya karena penggunaan stiker atau atribut TNI secara tidak syah dapat merugikan institusi.