JAKARTA, tniad.mil.id – Salah satu tugas satuan Hukum Kodam (Kumdam) XII/Tanjungpura adalah memberikan bantuan hukum kepada prajurit dan keluarganya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/21/IV/2008 Tanggal 24 April 2008 tentang Nasehat dan Bantuan Hukum di lingkungan TNI.
Tersebut dikatakan Anglakdukkum Gol. VII Kumdam XII/Tanjungpura Kapten Chk M. Gunawan, S.H., yang disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, dalam rilis tertulisnya, Jumat (19/4/2019).
Pernyataan itu, ungkap Kepandam XII/Tpr, dikatakan Kapten Chk M. Gunawan, S.H., saat dirinya menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif LPP RRI Pontianak, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (18/4/2019) kemarin.
Dalam acara tersebut, Gunawan mengatakan bahwa bantuan hukum memiliki peran untuk membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Disamping itu juga membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara.
“Kumdam bertugas pokok menyelenggarakan bantuan dan dukungan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam,” katanya.
Di lingkungan TNI, peran bantuan hukum itu sendiri, ungkap Gunawan yaitu berperan untuk melindungi hak-hak prajurit dan PNS dan keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum. Serta melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS dan Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain.
Disampaikan juga oleh Kapten Chk M. Gunawan, S.H., bahwa yang berhak mendapat bantuan hukum adalah Satuan jajaran TNI AD, Badan Hukum/Yayasan/Koperasi, Prajurit dan PNS TNI AD serta keluarganya (Suami/Isteri, anak dan Orang tua), Purnawirawan, Warakawuri, Wredatama dan Anggota Veteran RI. (Dispenad)