Skip to main content
Berita Satuan

Sambut HUT ke 69 Korps Hukum TNI AD, Ditkumad Selenggarakan Webinar

Dibaca: 693 Oleh 24 Feb 2021Februari 27th, 2021Tidak ada komentar
Sambut HUT ke 69 Korps Hukum TNI AD, Hukum Divif 2 Kostrad Ikuti Webinar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam rangka menyambut HUT Korps Hukum TNI-AD ke-69, Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) menyelenggarakan webinar yang diikuti oleh seluruh satuan hukum TNI-AD di seluruh Indonesia dan berbagai element masyarakat baik dari akademisi maupun intelektual yang dilaksanakan di aula Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM Jakarta Timur.

Dengan mengangkat tema “Peran Korps Hukum TNI-AD Dalam Menyikapi Kondisi Darurat Negara”, kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Direktur Hukum TNI-AD Brigadir Jenderal TNI Dr. Tetty Melina S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa pemilihan tema kali ini dengan melihat pada situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini.

Rangkaian acara webinar yang dipimpin langsung oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Dr. Tetty Melina, S.H., M.H, pada hari Selasa (23/02/21), dan dipandu oleh moderator Mayor Chk Leonardo Kurnia, S.H., LL.M. ini menghadirkan narasumber tunggal yaitu Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono S.T., S.H., M.H sebagai Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM.

Dalam sambutannya, Dirkumad Brigjen TNI Dr. Tetty Melina S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pemilihan tema webinar mengacu pada situasi negara saat ini, yaitu adanya potensi berkembangnya sejumlah ancaman seperti terorisme, radikalisme, dan separatisme serta semakin meningkatnya ancaman wabah penyakit seperti Covid -19 yang dapat mengguncang stabilitas keamanan nasional.

Baca juga:  Jalin Kerja Sama, Dankipur II Satgas Yonif 742 Kunjungi Biara Alumia

“Sejumlah ancaman yang masih kita hadapi yaitu terorisme, radikalisme, dan separatisme serta pandemi Covid-19 yang masih perlu penanganan lebih lanjut, “ terang Jenderal bintang satu ini.

Sementara bertindak sebagai pemateri yaitu Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono menyampaikan bahwa Doktrin TNI AD sebagai salah satu peraturan perundang-undangan bagi prajurit dalam melaksanakan operasi tidak boleh terhambat dalam melindungi gerak maju Angkatan Darat.

“Disinilah diperlukan peran Koprs Hukum TNI-AD untuk selalu mengembangkan dan update aturan-aturan tersebut,”pungkasnya.

Dijalaskan lebih lanjut oleh Jenderal lulusan Akademi Militer Nasional tahun 1967 ini, bahwa kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, separatisme, radikalisme, pandemi, dan bencana alam yang menjadi kata kunci persoalan yang berkembang saat ini.

“Kapitalis digital supranasional yaitu seorang prajurit harus dapat menguasai dunia melalui teknologi digital, dengan teknologi dunia dapat menjadi tanpa batas dan yang terpenting Korps Hukum TNI-AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya guna menyambut revolusi industri 4.0 yang saat ini sudah tidak dapat dihindari, ” terangnya.

Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari: Objektivitas Penilaian Harus Jadikan Sebagai Prioritas Utama

Diterangkan selanjutnya bahwa dalam menghadapi berkembangnya separatisme dan radikalisme, Korps Hukum TNI-AD harus menjadi bagian yang terpenting dalam menyusun strategi pembuatan aturan hukum, sehingga dapat mendorong terciptanya regulasi bagi prajurit dalam upaya menanggulangi hal tersebut.

Sambut HUT ke 69 Korps Hukum TNI AD, Hukum Divif 2 Kostrad Ikuti Webinar

Terkait dengan hal ini, Prof Hendropriyono mendorong agar Korps Hukum TNI AD tampil ke depan untuk menyusun regulasi yang dapat memberikan perlindungan (hukum) atas temuan-temuan baru semacam demikian, dan secara aplikatif di lapangan warga Korps HukumTNI AD harus ikut berperan sebagai influencer untuk mengajak masyarakat dalam mendukung keberhasilan dari pengembangan temuan-temuan baru semacam itu.

Webinar tersebut juga dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama, pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM, Dosen dan mahasiswa STHM serta sekitar 658 partisipan dengan peserta nyata 790 orang lainnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel