Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Sukses Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Unit Mesin Perahu

Dibaca: 20 Oleh 17 Apr 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY sukses menggagalkan 3 unit mesin perahu 15 PK dengan Merk Skipper Shipp Motorboard Engine yang akan diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur non prosedural di Dusun Kedang, Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis, Minggu (17/4/2022).

Dijelaskannya, penggagalan barang ilegal berupa 3 unit mesin perahu, merupakan bentuk kerja keras satgas pamtas RI-Malaysia Kalimantan Barat sektor timur dalam menjaga perbatasan dalam upaya mencegah kegiatan ilegal yang ada di perbatasan.

“Barang ilegal tersebut kami temukan di jalur non Prosedural atau jalur tidak resmi yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Selanjutnya barang ilegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk diproses lebih lanjut, ” tegasnya.

Di tempat terpisah, Sugeng Nur Ariyadi selaku Kepala Seksi pelayanan KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas Pamtas RI-Malaysia yang telah menggagalkan 3 unit mesin perahu jenis Skipper Ship Motorboard dan selalu bersinergi dengan instansi pemerintah khususnya Bea Cukai Nanga Badau dalam bidang penyerahan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 144/JY Bantu Warga Panen Padi Darat di Perbatasan

Kapten Inf Hasan Efendi selaku Dan SSK 2 mengatakan, barang ilegal ini ditemukan oleh anggota Satgas sewaktu melaksanakan patroli.

“Selanjutnya barang ilegal ini kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk diproses lebih lanjut, ” pungkasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel