
JAKARTA, tniad.mil.id – Pos Turiscain Kipur II Yonif 742/SWY Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur berhasil menggagalkan/mengamankan rokok jenis surya 12 yang diduga akan diselundupkan melalui jalur darat perbatasan RI-RDTL tepatnya di hutan larangan Gurugu Kec. Lamaknen, Kec. Raihat, Kab. Belu Prov. NTT, Sabtu (21/10/2023).
Kapten Inf Tofan Cahyadi Rizky, S.T.Han. (Dankipan II) mendapat Informasi atau pengaduan dari masyarakat setempat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan disekitar hutan larangan Gurugu, menyikapi informasi tersebut Kapten Inf Topan bergerak cepat memerintahkan Danpos Turiscain untuk melaksanakan kegiatan patroli disepanjang jalur hutan larangan Gurugu, setibanya di TKP hari Sabtu sekira Pukul 02.00 Wita personel Satgas melihat ada 4 (empat) orang masyarakat yang membawa 3 (tiga) bungkus kain dan 1 (satu) ransel dari arah Indonesia yang diduga akan menuju ke arah Timor Leste, melihat gerak gerik orang tersebut yang mencurigakan, personel Satgas memberikan peringatan “Berhenti” mendengar suara tersebut 4 OTK langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bawaannya sehingga dilakukan penyisiran namun OTK tersebut tidak ditemukan dan setalah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan Rokok Surya 12, sehingga personel satgas mengamankan barang tersebut ke Pos Turiscain.
Hasil yang didapat dari kegiatan Patroli tersebut adalah rokok jenis surya 12 sebanyak 60 slop dan barang bukti tersebut telah diamankan di Pos Satgas Turiscain untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonif 742/SWY Sektor Timur guna penegakan hukum lanjutan. (Dispenad).
- Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Gagalkan Penyelundupan Rokok
- Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Gagalkan Penyelundupan Rokok