JAKARTA – tniad.mil.id – Tim Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 karton rokok, 3 karung tembakau dan 25 ekor ayam jantan aduan yang dilakukan ADK (40) warga Desa Kenebibi untuk dikirim ke Timor Leste tanpa dokumen resmi.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian dalam keteranganya di Belu, Atambua,Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8/2020).
Alfat menuturkan, penggagalan upaya penyelundupan ini atas informasi yang diperoleh tim Intel Satgas bahwa salah seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan akan melakukan pengiriman barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Atas informasi tersebut, kami bekerja sama dengan aparat Kodim Belu dan Polres Belu untuk tindak lanjut menangkap pelaku, dan kami dapati barang bukti yang akan diselundupkan oleh pelaku, “ terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Belu dan pelaku ADK sedang dalam penyeledikan lebih lanjut untuk pendalaman .
Sementara itu Kapolres Belu AKBP Shaleh, SH. S.IK. Msi mengungkapkan, semua jajaran dan pihak terkait harus selalu waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi. Pihaknya mengapresiasi kerja sama Satgas Pamtas Yonif RK 744/SYB dalam mencegah pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.
“Kesuksesan dalam menggagalkan penyelundupan ini adalah hasil dari kerja sama kita yang sangat apik. Semoga ke depannya sinergitas antara TNI-Polri terutama di wilayah perbatasan semakin solid dalam mengantisipasi kegiatan ilegal,” tegas Shaleh (Dispenad)