
JAKARTA, tniad.mil.id – Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 650 gram berhail digagalkan personel Satgas pamtas Yonif 132/BS di Jalan Trans Jayapura-Wamena Kp.Arso 1, Distrik Arso, Kab. Keerom, Provinsi Papua, Rabu (8/3/2023).
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, keberhasilan ini diperoleh ketika Pos KM 31 melaksanakan kegiatan patroli rutin yang dipimpin oleh Serka Hendri Saputra selaku Danpos KM 31. Hal ini merupakan salah satu dari tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 132/BS yakni mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal salah satunya yakni aktifitas jual beli narkotika.
“Pada kegiatan patroli malam ini, kami berhasil mengamankan dua orang warga sipil atas nama JI (30) dan EM (21) yang mengendarai kendaraan roda dua warna putih dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus oleh plastik bening sebanyak 15 bungkus dengan total berat 650 Gram,” ujar Danpos KM 31.
Kejadian bermula ketika JI dan EM akan melintasi lokasi Sweeping Pos KM 31, kedua orang tersebut hendak menerobos pemeriksaan, tetapi akhirnya dapat dihentikan, tingkah laku kedua pemuda tersebut membuat rasa curiga personel Pos KM 31 bertambah, mereka tampak cemas dan gugup serta mengaku baru pulang dari tempat mereka bekerja.
“Setelah itu, kami memerintahkan salah satu dari mereka untuk membuka jok motornya, mereka sempat menolak beralasan tidak ada apa-apa di dalam jok tersebut. Kami pun dengan tegas memerintahkan untuk membuka jok motor tersebut, alhasil setelah dibuka terdapat kantong kresek hitam yang diikat padat. Awalnya kedua terduga pelaku mengatakan bahwa di dalam jok motornya adalah pakaian kotor, namun setelah kami periksa, didapati ganja kering yang terbungkus kecil-kecil dalam jumlah banyak, “ urai Hendri.
Terpisah, Dankipur B Satgas Yonif 132/BS, Lettu Inf Zainuddin Hamidi Sinaga mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kegiatan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG yakni dengan aktif menggelar kegiatan patroli.
“Kami berkomitmen untuk tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap kegiatan jual beli narkotika di perbatasan RI-PNG. Saya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan prajurit Pos KM 31 dalam meminimalisir adanya kegiatan ilegal tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Keerom untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (Dispenad)
- Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering Seberat 650 Gram
- Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering Seberat 650 Gram
- Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering Seberat 650 Gram