
Entikong- Satgas Pamtas Pos Kout Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jl. Lintas Balai Karangan-Pontianak, Kabupaten Sanggau, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Bus Umum trayek Pontianak – Entikong dengan Nopol KB 7508 S yang dikemudikan oleh Sdr. Medi Lasario (28Th).
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, Pada Kamis tanggal 25 Januari 2014 pukul 05.30 WIB, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kout dipimpin oleh Pelda Prasetyo NRP 613943 Jabatan Bamonjat Kima Satgas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Balai Karangan-Pontianak yang berlokasi di depan Pos Kout Yonif 143/TWEJ mendapatkan 1(satu) unit Mobil Bus Umum trayek Pontianak – Entikong dengan Nopol KB 7508 S yang dikemudikan oleh Sdr. Medi Lasario (28) alamat ds. Tambela Sampit Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak dengan membawa penumpang sebanyak 31 orang yang akan menjadi TKI tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Para penumpang yang diduga akan menjadi TKI illegal selanjutnya diperiksa di Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena 29 (dua puluh sembilan) penumpang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk menjadi TKI, sehingga mereka terindikasi adalah Korban tindak pidana Traficking sesuai UU no 21 Tahun 2007 pasal 2, 4, 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan UU no. 39 Tahun 2004 tentang PNPT dan perlindungan TKI.
Pada Sabtu tanggal 25 Januari 2014 pukul 12.00 WIB Dantim Intel Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Bus Umum dengan Nopol. KB 7508 S dikemudikan oleh Sdr. Medi Lasario (28) alamat ds. Tambela Sampit Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak dengan membawa penumpang sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang ke Kantor Polsek Beduai Kab. Sanggau.
Warga yang ikut dalam rombongan Mobil Bus Umum dengan Nopol. KB 7508 S yang dikemudikan oleh Sdr. Medi Lasario (28) alamat ds. Tambela Sampit Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Illegal Traficking oleh Agen TKI Illegal.