JAKARTA,tniad,mil.id,- Satgas Pamtas 328/DGH berhasil mengamankan 4.200 gram daun ganja siap edar di dua tempat berbeda.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (31/3/2019)
Dijelaskan Erwin bahwa keduanya terjadi pada Sabtu (30/2/2019), penggungkapan pertama dilakukan Pos Yetti, saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengendara motor yang akan melintasi pos batas.
“Sekitar pukul 21.20 Wit, seorang pengendara motor yang akan melintasi pos batas diberhentikan oleh salah seorang anggota guna dilakukan pengecekan terhadap surat-surat dan barang bawaan,’’ ujarnya.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, anggota menemukan barang terlarang berupa daun ganja yang disimpan di dalam ransel yang dibawanya,’’ ungkapnya.
“Berdasarkan pengecekan identitas, diketahui pelaku berinisial RW (21) yang merupakan warga Kriko, dengan barang bukti 3.400 gram ganja kering dan 100 gram ganja basah, siap edar, ’’ lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Erwin, pengungkapan kedua terjadi saat anggota Pos Mosso, pimpinan Serda Irfan melaksanakan patroli keamanan.
“Sekitar pukul 12.00 Wit, saat melewati jalan pelintasan (jalan tikus) di Km.14, ditemukan tas noken yang diketahui tidak ada pemiliknya, saat dilakukan pengecekan ditemukan 700 gram daun ganja didalam tas tersebut,’’ terangnya.
Dari pengungkapan keduanya, Erwin mengatakan bahwa modus peredaran barang terlarang yang marak terjadi di wilayah perbatasan, memiliki modus yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan perhatian yang ekstra bagi anggota saat bertugas.
“Dibutuhkan kepekaan, ketelitian dan kejelian anggota dari modus yang sering digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, baik barang yang dibawanya maupun barang-barang yang disembunyikan pelaku,’’ tegasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak yang berwajib, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (Dispenad).