JAKARTA, tniad.mil.id – Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, pukul 09.00 di depan Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Komando Kompi Sei Daun telah diamankan ribuan botol miras berbagai merk dengan menggunakan truk di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono,S.I.P dalam keterangannya tertulisnya di Pos Entikong Sanggau mengatakan, sebanyak 1.344 botol minuman keras berbagai merk tanpa surat-surat yang sah berhasil diamankan pada saat melaksanakan sweeping.
“Diamankannya ribuan botol minuman keras tersebut bermula saat personel Pos Dalduk Koki Sei Daun melaksanakan sweeping. Dalam pelaksanaan sweeping tersebut, personel kami melihat truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED yang dicurigai membawa barang-barang terlarang, “ jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan ribuan botol minuman keras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata. Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi pengemudi berinisial BS (34) tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun surat izin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut.
“Kami mengamankan ribuan botol miras tersebut, tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran minuman keras dan untuk memerangi peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ terang Dansatgas.
Dansatgas memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya.
Barang bukti sebanyak 1.344 botol minuman keras berbagai jenis beserta truk j Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan satu orang pengemudi selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sekayam untuk diproses hukum lebih lanjut. (Dispenad)