
Tiga pembakar hutan termasuk di antaranya pemilik lahan ditangkap tim Satgas Darat TNI Kostrad. Pemilik lahan mencoba menyuap petugas di lapangan sebesar Rp 2 juta Demikian diungkapkan Juru Bicara Satgas Tanggap Darurat Kostrad, Kolonel Robert, di Posko Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat (28/3). Dia menjelaskan, tim Satgas Darat TNI Kostrad awalnya menangkap dua orang pekerja lapangan sedang membakar hutan.
Lokasi pembakaran itu berada di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Dua pekerja itu ditangkap sedang membakar hutan untuk dijadikan perkebunan sawit, Kamis (27/3). “Lantas keduanya mengaku mereka hanya pekerja suruhan pemilik lahan bernama Antony,” kata Dansatgas penerangan.
Dari sana tim satgas langsung mencari pemilik lahan yang rumahnya masih berada di kecamatan tersebut. Pemilik lahan, Antony, mengakui dia menyuruh kedua pekerjanya untuk membakar lahan.
“Saat itu Antony menawarkan upaya damai kepada satgas. Pemilik lahan menawarkan uang Rp 2 juta agar tidak dipersoalkan,” jelas Dansatgas penerangan akhirnya dua orang pekerja dan pemilik lahan ditangkap. Mereka diserahkan tim Satgas Darat TNI Kostrad ke penegak hukum terpadu.
“Ketiganya sudah kita serahkan ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut, karena urusan hukumnya ada di tangan pihak kepolisian,” kata Dansatgas penerangan.