JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam upayanya memerangi peredaran Narkoba di perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC bersama-sama pihak Kecamatan dan Polsek Krayan Induk mengamankan lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (26/02/2021).
Dikatakannya, lima orang terduga pengedar dan penguna sabu diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada anggota Pos Long Bawan, yang mencurigai aktivitas tidak wajar (diduga aktivitas transaksi narkoba) dari penghuni salah satu rumah yang berada di desanya.
“Setelah dilakukan koordinasi, kita bersama dengan pihak Kecamatan dan Polsek setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dihuni lima orang itu,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan itu, selain mengamankan penghuni rumah berinisial P (33), M (24), RM (36), SK (34) dan H (35), juga diamankan barang bukti sabu-sabu 4,26 gram beserta 9 buah alat hisapnya. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan, kelima orang dan barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Nunukan untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Diduga mereka adalah jaringan narkoba dari Tarakan yang mencoba melakukan peredaran di Krayan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dansatgas, mengapresiasi atas laporan yang diberikan warga sehingga pihaknya bersama aparat setempat dapat mengamankan lima tersangka dan mencegah terjadinya pengedaran narkoba di desa tersebut. Menurutnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya sangat penting dalam usaha bersama memerangi peredaraan narkoba.
“Kami mengharapkan, agar masyarakat melaporkan ke aparat keamanan terdekat apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Sehingga ini menjadi langkah kita untuk mencegah secara dini terjadi aktivitas ilegal yang dapat merugikan kita bersama,” pungkasnya. (Dispenad)