
Entikong – Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jl. Lintas Entikong-Pontianak, Kabupaten Sanggau, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Mobil Inova warna Kuning Metalic dengan Nopol. B 1187 ZVC yang dikemudikan oleh Sdr. Devi Kusyairi (42Th). Demikian juga, kegiatan yang dialami oleh Sdr. Sakimin (45 Th) warga Desa Patihan Kec. Sidoharjo Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah dan 8 orang lainnya yang menjadi Korban Illegal Traficking Agen TKI Gelap (Illegal).
Dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 pukul 01.00 WIB, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kotis dipimpin oleh Serda Agus Windiantono, Jabatan Ba Lidik Satgas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan di depan Pos Kotis Yonif 143/TWEJ mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Inova warna Kuning Metalic dengan Nopol. B 1187 ZVC yang dikemudikan oleh Sdr. Devi Kusyairi (42Th) alamat Dusun Balai Karangan III Kec. Sekayam Kab. Sanggau Prov. Kalbar membawa penumpang sebanyak 9 (Sembilan) orang yang akan menjadi TKI tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Ke 9 (Sembilan) penumpang yang diduga akan menjadi TKI illegal diperiksa di Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ, dari 9 (sembilan) penumpang tersebut seluruhnya tidak memiliki dokumen lengkap untuk menjadi TKI, sehingga mereka terindikasi adalah Korban tindak pidana Traficking sesuai UU no 21 Tahun 2007 pasal 2, 4, 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU no. 39 Tahun 2004 tentang PNPT dan perlindungan TKI.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 pukul 09.00 WIB anggota Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Inova warna Kuning Metalic dengan Nopol. B 1187 ZVC dikemudikan oleh Sdr. Devi Kusyairi (42Th) alamat Dusun Balai Karangan III Kec. Sekayam Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat, dengan membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang ke Kantor Polsek Entikong Kab. Sanggau.
Diduga, Warga yang ikut dalam rombongan Mobil Inova warna Kuning Metalic dengan Nopol. B 1187 ZVC yang dikemudikan oleh Sdr. Devi Kusyairi (42Th) alamat Dusun Balai Karangan III Kec. Sekayam Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi korban iIllegal Traficking oleh Agen TKI Illegal.