JAKARTA, tniad.mil.id – Ketika melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap para pelintas batas, Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad berhasil mengamankan 2.040 botol miras ilegal di jalan trans Papua Kabupaten Merauke.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (1/9/2019).
Diungkapkan Dansatgas, personel Pos Samleber melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, sebanyak 8 personel Pos Samleber yang dipimpin oleh Serka Agus Kartika pada pukul 17.00 WITA telah diperiksa sebuah truk Dyna warna kuning dengan plat no DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ungkap Rizky Aditya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pos Samleber berhasil mengamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merek yang dibawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41) beserta dua penumpang.
Alumni Akmil 2003 itu mengatakan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang berada di pos-pos telah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan ilegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti miras ataupun narkoba di perbatasan RI-PNG.
“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab miras ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadi nya aksi kerusuhan, perkelahian, hingga kecelakaan di jalan raya,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Pos Samleber untuk diamankan kemudian dilaporkan ke komando atas. (Dispenad)