JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511//DY menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BN (49) yang diduga melintas secara ilegal dari Papua Nugini menuju Republik Indonesia di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Selasa (30/5/2023).
Penangkapan WNA yang melintas secara ilegal tersebut diawali dengan pelaksanaan patroli oleh Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif 511/DY yang dipimpin langsung oleh Pasiops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabar, S.Tr.Han.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Pasiops Satgas Yonif 511/DY menjelaskan bahwa dirinya beserta anggota Pos lainnya melaksanakan patroli untuk menelusuri jalan-jalan tikus.
“Sekitar pukul 05.30 WIT, kami melihat ada seorang WNA yang dari arah Papua Nugini yang melintas ke arah Indonesia tanpa melalui jalur PLBN. WNA tersebut kami amankan, kemudian kami laporkan ke Dansatgas,” jelasnya.
Ditempat terpisah Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian saat melintas sehingga anggota langsung mengamankan WNA tersebut. Dari hasil laporan bahwa yang bersangkutan melintas menuju ke Indonesia untuk berbelanja bahan sembako.
“Terkait laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait yaitu Polsek Sota, Pihak PLBN dan Imigrasi Perbatasan Sota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku,” ucap Dansatgas.
Setelah dilaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan sampai dengan selesai kemudian BN diberikan imbauan agar kedepannya tidak lagi melewati jalan tikus untuk menuju ke Indonesia. Dari Pos Imigrasi Perbatasan Sota kemudian BN dideportasi ke Papua Nugini.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menegakkan Kedaulatan NKRI dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang menyelundupkan barang terlarang maupun barang ilegal lainnya. (Dispenad)