
JAKARTA, tniad.mil,id – Bertempat di perbatasan RI-Malaysia (dekat patok batas 124), Kampung Trem RT 003 Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan masuknya pakaian bekas Import (Balpress) ke Nunukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung dan Kodim 0911/Nunukan, Kamis (24/08/2023)
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/ Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M. Han, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang sedang memanen sawit melihat karung yang mencurigakan, kepada Danpos Satgas Yonif 621/Manuntung Pos Bambangan Letda Inf Agus Rianto.
Berdasarkan laporan tersebut Danpos Bambangan memerintahkan personelnya bersama personel Kodim 0911/Nunukan untuk mengecek kebenarannya, dengan hasil pengecekan bahwa isinya adalah pakaian bekas impor (Ballpres).
Selanjutnya personil Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Pos Bambangan bersama dengan personil kodim 0911/Nunukan melakukan pengintaian. Namun setelah beberapa jam pengintaian, tidak ada tanda-tanda ballpress akan diambil oleh pemiliknya.
Setelah tidak ada tanda-tanda barang tersebut diambil oleh pemiliknya Danpos melaporkan kepada Dansatgas dan diperintahkan oleh Dansatgas untuk mengamankan barang tersebut dan selanjutnya akan diserahkan keBea Cukai Nunukan.
“Kami akan terus melaksanakan patrol khusunya dijalan-jalan tikus yang dimana jalan-jalan tikus tersebut sekarang sudah sering digunakan untuk pengiriman barang-barang illegal, pengawasan yang ketat akan kami terus laksanakan,” ujar Dansatgas. (Dispenad)