JAKARTA, tniad.mil.id, – Melalui patroli yang digelar secara rutin terhadap jalan-jalan ilegal di perbatasan RI-Malaysia, Satgas Yonif R 641/Bru berhasil menggagalkan penyelundupan 29 karung pakaian bekas (lelong) asal Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, dalam rilis tertulisnya di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (28/8/2020).
Dikatakannya, penggagalan penyelundupan 29 karung lelong asal Malaysia itu, saat personel Pos Sajingan dipimpin Danpos Sajingan Letda Inf Febri Ridho Nugroho melaksanakan patroli rutin, Kamis malam (27/8/2020).
“Kita temukan tumpukan 29 karung lelong yang sudah ditinggal pemiliknya, saat patroli rutin oleh Pos Sajingan di sektor kanan PLBN Arus,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, saat ini 29 karung lelong tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk dan sebelum diserahkan, dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
“Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin terdapat di dalam karung-karung pakaian bekas tersebut,” ujar Dansatgas.
Menurut Dansatgas, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan illegal trading karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Selain melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur,” ujar Kukuh.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan. Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita,” pungkas Kukuh. (Dispenad)