JAKARTA, tniad.mil.id – Sebanyak dua karung pakaian bekas ilegal asal Timor Laste berhasil diamankan oleh personel Pos Damar Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY saat menggelar patroli di hutan perbatasan yang terletak di Dusun Aisik Aseban Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, NTT.
Dalam rilis Penerangan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY, Kamis (8/7/2021), Danpos Damar Kipur I Letda Inf Syaukas Rahmatillah, penggagalan upaya penyelundupan dan pengamanan pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dan dilakukan patroli rutin di lokasi yang dicurigai berdasarkan informasi tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 Wita (Rabu, 7/7/2021) kami berhasil mengamankan terduga pelaku AB (45) dan barang bukti berupa 2 karung yang berisi 187 potong pakaian bekas dari tangan pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Pos Damar untuk dimintai keterangan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro mengungkapkan pihaknya tidak ada toleransi terhadap pelaku penyelundupan barang baik pakaian, makanan, barang elektronik atau apapun bentuknya karena akan merugikan negara maupun masyarakat sekitar.
“Kami (Satgas) tetap konsisten dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada dengan harapan oknum pelaku tindakan ilegal akan berfikir bahkan berhenti untuk melakukan tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat itu,” ujarnya.
Bayu Sigit juga menginstruksikan kepada personel Satgas yang berada di pos-pos jajaran untuk terus melakukan patroli rutin dalam upaya mencegah terjadinya aksi penyelundupan maupun tindakan illegal lainnya di wilayah perbatasan kedua negara itu. (Dispenad)