Skip to main content
Dinas Penerangan

Satgas Yonif Linud 501/BY Menggagalkan Illegal Trading di Entikong

Dibaca: 1781 Oleh 24 Nov 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Satgas Yonif Linud 501/BY yang saat ini bertugas di perbatasan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyeludupan ilegal trading. Barang yang diselundupkan berupa gula ilegal sebanyak 1,3 ton asal Malaysia. Gula tanpa dilengkapi surat KILB (Kartu Indentitas Lintas Batas) dan dokumen resmi itu diselundupkan Andresanto (34) warga Entikong Kab. Sanggau.

Penangkapan dilakukan saat Satgas Yonif Linud 501/BY sedang melaksanakan pemeriksaan rutin Pos Kotis dibawah pimpinan Letda Inf Puji Santoso. Pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 pukul 10.00 WIB, Satgas memeriksa 1 Unit Kendaraan Proton warna coklat Nopol. MW 149 yang dikendarai Andresanto menemukan 26 karung (1300 kg) gula asal Malaysia tanpa dilengkapi surat KILB.

Saat itu juga Satgas langsung menyerahkan barang bukti 26 karung gula Illegal kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diporses lebih lanjut.

Pada hari yang bersamaan Satgas Yonif Linud 501/BY menangkap 2 orang anggota WNI yang yang berusaha menyelundupkan barang elektronik berupa sound system, speaker, DVD player dan amplifier. Penyelundup tertangkap dijalan tikus KM 22.

Baca juga:  Kasad Buka Kejurnas Bela Diri Militer Yong Moodo 2017

Saat itu Anggota Pos Kotis Entikong Satgas Yonif 501 dibawah pimpinan Lettu Dian Nur Huda sedang melaksanakan patroli rutin. Dijalan tikus memergoki dua orang menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro dan Yamaha Yupiter. Selanjutnya diperiksa ternyata membawa barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya pelaku dan barng bukti diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk diproses lebih lanjut. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel