
JAKARTA, tniad.mil.id – Sebagai bentuk tindak lanjut atas aksi penggagalan penyelundupan obat-obatan dan alat Kesehatan beberapa waktu lalu, Satgas Yonif RK 744/SYB serahkan barang bukti ke Bea Cukai dan Imigrasi di Mako Satgas, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, NTT.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Mako Satgas, Belu, NTT, Sabtu (6/5/2023).
“Hari ini barang bukti penggagalan penyelundupan beberapa waktu lalu kita serahkan ke Bea Cukai sedangkan dua pelaku inisial ED dan RMO kita serahkan ke Imigrasi karena yang bersangkutan merupakan Warga negara Timor Leste, ” ujarnya.
Dijelaskan Dansatgas bahwa penyerahan barang bukti berupa obat-obatan, alat kesehatan, 1 unit mobil Nopol DH 1783 DF beserta empat orang pelaku inisial YS dan MO telah resmi diserahkan ke Bea Cukai sedangkan dua lainnya yaitu ED dan RMO diserahkan ke Imigrasi guna melanjutkan ke proses selanjutnya, dimana pada proses penyerahan tersebut, Satgas didampingi oleh Satgas Intelijen TNI dan Subdenpom IX/1-3 Atambua.
Diriny menambahkan, adapun penyerahan barang bukti beserta pelaku ke Bea Cukai dan Imigrasi tersebut merupakan proses lanjutan dalam rangka proses penegakan hukum di wilayah perbatasan, dimana prajurit Satgas merupakan garda terdepan dalam rangka mencegah adanya pelanggaran yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
“Penyerahan (barang bukti) ini merupakan amanat undang-undang kepada kami selaku aparat pengamanan perbatasan negara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan negara, ” tutupnya. (Dispenad)
- Satgas Yonif RK 744/SYB Serahkan Barang Bukti dan Pelaku Hasil Penggagalan Penyelundupan kepada Bea Cukai dan Imigrasi
- Satgas Yonif RK 744/SYB Serahkan Barang Bukti dan Pelaku Hasil Penggagalan Penyelundupan kepada Bea Cukai dan Imigrasi