JAKARTA, tniad.mil.id – Sadar bahwa memiliki senjatatanpa izin menaggar hukum, seorang warga di Desa Netemnanu Utara menyerahkan satu pucuk senjata rakitan ke Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri Kodam XIV/Hsn di Pos Oepoli Tengah, Kabupaten Kupang pada Kamis, (27/7/2023).
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Lettu Kav Andri Rusdianyah, S.T.Han, M.A.P. selaku Dan SSK 1 dan Danpos Oepoli Tengahmengatakan bahwa saat personel Pos Oepoli Tengah melaksanakan kegiatan komsos berupa pembagian sembako ke rumah-rumah warga di Desa Netemnanu Utara. Ada informasi yang didapat personel Pos Oepoli Tengah dari salah satu warga setempat bahwa ada salah satu warga yang masih menyimpan senjata rakitan di rumahnya.
Danpos Oepoli Tengah bersama personel lainnya segera mendatangi rumah warga tersebut. Setelah sampai ke rumah warga tersebut, Danpos Oepoli Tengah langsung melaksanakan komunikasi dengan warga pemilik senjata tersebut. Pendekatan yang dilaksanakan oleh Danpos Oepoli Tengah adalah dengan cara mensosialisasikan tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan senjata api dan bahan peledak secara ilegal.
Setelah berdialog cukup panjang, akhirnya warga tersebut dengan sukarela menyerahkan senjata rakitan jenis Springfield yang dulu merupakan milik almarhum orang tuanya. Ini merupakan pertama kali Pos Oepoli Tengah berhasil mengamankan senjata ilegal di wilayahnya.(Dispenad)