
JAKARTA, tniad.mil.id – Sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya penggagalan penyelundupan barang ilegal yang didapatkan dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh pos-pos Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Satgas Yonkav 10/Mendagiri menyerahkan barang bukti yang didapat kepada pihak Bea Cukai Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadansatgas Mayor Kav Dian Pratomo S.A.P. dalam keterangan tertulisnya di NTT, Selasa (23/5/2023).
“Hari ini barang bukti penggagalan penyelundupan yang didapatkan dari pos-pos kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Wini, ” sebut Wadansatgas.
Dijelaskan Wadansatgas bahwa barang bukti yang diserahkan ke pihak Bea Cukai Wini terdiri dari BBM jenis Solar sebanyak 435 liter, BBM jenis pertalite sebanyak 85 liter dan miras jenis whiski napoleon sebanyak 36 botol.
Pada proses penyerahan tersebut, turut juga hadir Kepala Kantor Bea Cukai Wini, Dan SSK III/Wini, Pakum Satgas, Pasi Intel Satgas, Danpos Napan, Danpos Nelu, Danpos Nino, Kapolsek Insana Utara, Danpos Brimob Wini, dan Babinsa dari Koramil 1618-2 Insana Utara.(Dispenad)
- Satgas Yonkav 10 Mendagiri Serahkan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Kepada Pihak Bea Cukai
- Satgas Yonkav 10 Mendagiri Serahkan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Kepada Pihak Bea Cukai
- Satgas Yonkav 10 Mendagiri Serahkan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Kepada Pihak Bea Cukai