
JAKARTA, tniad.mil.id – Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 10/Mendagiri di Pos Aplal berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan berjenis Springfield yang pernah digunakan pada era konflik Timor-Timur di Desa Tasinefu, Kabupaten TTU.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Kamis (30/3/2023). Danpos Aplal Serka Teguh Priyono mengatakan bahwa kronologi Pos Aplal mendapat senjata rakitan berawal saat personel Pos Aplal melaksanakan kegiatan anjangsana rutin di wilayah setempat.
Saat kegiatan anjangsana berlangsung di wilayah sekitar Pos Aplal, Pukul 09.00 Wadanpos dan beberapa anggota tiba di salah satu rumah warga yang tidak mau disebut namanya. Pada kesempatan ini Wadanpos yaitu Serda Alwi memberikan wawasan tentang TNI-AD yang akan selalu menjaga dan mempertahankan wilayah perbatasan, selain itu juga Wadanpos memberikan penyuluhan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang bersifat pidana.
“Warga tersebut kemudian bercerita bahwa dulu orang tuanya yang sudah meninggal merupakan salah satu pejuang pro integrasi NKRI dan senjata api yang dulu dipakai masih disimpan di rumahnya. Setelah melakukan perundingan beberapa saat, akhirnya dengan sukarela warga tersebut menyerahkan senjata api peninggalan dari orang tuanya kepada personel Pos Aplal untuk diamankan” ujar teguh Priyono. (Dispenad)
- Satgas Yonkav 10/Mendagiri Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan Di Desa Tasinefu
- Satgas Yonkav 10/Mendagiri Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan Di Desa Tasinefu
- Satgas Yonkav 10/Mendagiri Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan Di Desa Tasinefu