Kepala Sekretariat Umum Mayor Caj Drs. I Nyoman Suarnaba, M.Pd,H, yang didampingi oleh Pasi Minpropat Kapten Inf Rubiyanta, memberikan pengrahan tentang tata cara pemusnahan arsip inaktif tahun 2011 s.d 2012 kepada Tim pemusnah arsip dari masing-masing Satker, bertempat di kantor Sekretariat umum Secapaad, Kamis (15/1/2015).
Sebagai badan pelaksana tingkat bawah Sekretariat umum Secapaad merupakan Staf pembantu Komandan dalam hal pelayanan dibidang minu, kesekretariatan umum, rapat-rapat pimpinan dan protokoler sesuai dengan tugas dan fungsi Setum Secapaad. Kasetum, mengawali pemusnahan arsip dengan cara dihancurkan dengan memakai mesin penghancur yang disaksikan langsung oleh Tim pemusnahan Arsi, sehingga kerahasiaan dapat terus dijaga dengan baik. Adapun arsif inaktif yang dimusnahkan meliputi: Surat Biasa 88 surat dan Surat Perintah 136 surat. (Penhumas Secapaad)