Sebagai upaya mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran, Subdenpom IM/1-5 menggelar sosialisasi Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) dan Operasi Yustisi kepada personel Kodim 0106/Ateng-Bener Meriah, di Takengon, Aceh, Selasa (7/2/2017).
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan Komandan Subdenpom IM/1-5 Kapten Cpm Aminoto, yang menjelaskan beberapa poin dan materi penting mengenai pelanggaran yang masuk ke Subdenpom IM/1-5 serta penanggulangannya.
Kapten Cpm Aminoto menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Subdenpom IM/1-5, yakni kasus Disersi, Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), Asusila dan Narkoba.
Komandan Subdenpom IM/1-5 mengatakan, Narkoba telah memasuki sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, khususnya kalangan generasi muda. “Untuk itu, saya himbau kepada seluruh prajurit untuk tidak bersentuhan dengan barang haram ini,”ujarnya.
Komandan Subdenpom IM/1-5 mengatakan, Narkoba adalah obat terlarang yang dapat menimbulkan hilangnya kesadaran bagi pengguna. Dampaknya sangat berbahaya karena dapat merusak susunan saraf, mengakibatkan ketagihan, ketergantungan, perubahan perilaku, hilang perasaan dan kesadaran hingga mengakibatkan kematian. “Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh personel jajaran Kodim 0106/Ateng dan keluarga agar menghindari dan mencegah penyalahgunaan Narkoba sesuai fakta integritas yang sudah ditandatangani,”ungkapnya.
Dan Subdenpom menjelaskan, satuan Polisi Militer akan menindak tegas dan memproses secara hukum terhadap suatu tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI tanpa pandang bulu. “Sekecil apapun pelanggaran dan perbuatan melawan hukum pasti akan ditindak,” tegasnya.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Kasdim 0106/ Ateng Mayor Inf Ade Munandar,S.I.Pem, para Pasi Kodim dan Danramil jajaran serta anggota dan PNS Kodim 0106/Ateng.