JAKARTA, tniad.mil.id – MN alias Abang (30) warga Kabupaten Pidie Aceh, seorang pria pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap anggota Intel Kodim 0617 Majalengka.
Pelaku berhasil diamankan anggota Intel Kodim di sebuah warung kopi dekat ikontraknya di Desa Sindangpanji , Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/08/2023)
Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai respon pengaduan dari masyarakat. Sesuai Instruksi Pangdam III/Siliwangi bahwa setiap satuan kewilayahan harus memiliki sarana pengaduan masyarakat terkait berbagai persoalan di daerahnya.
“Pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah, langsung kita tindak lanjuti, penjual obat tersebut berhasil kita amankan berikut barang bukti, dari hasil keterangan pelaku. omset penjualan obat obatan tersebut mencapi 1 juta – 3 juta per hari, ” ungkap Dandim.
Letkol Inf Danang Biantoro juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah resah karena peredaran obat-obatan tersebut sudah semakin marak dikonsumsi oleh anak-anak atau generasi muda di Kab. Majalengka.
“Kodim akan terus bergerak merespon setiap pengaduan masyarakat kepada Babinsa maupun melalui nomor telepon pengaduan Pangdam III Siliwangi 081181113333, hal tersebut bukan hanya obat-obatan saja akan tetapi laporkan setiap bentuk premanisme, intimidasi, ancaman yang mengganggu kondusifitas, dan laporkan apabila ada oknum organisasi/kelompok dan yang lainnya yang menyakiti hati rakyat dan merugikan masyarakat serta laporkan setiap bencana dan masalah yang tidak terselesaikan di wilayah, oleh karena itu masyarakat jangan takut dan ragu untuk melapor, ” tegas Dandim
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1088 butir obat terlarang, diantaranya Tri Hek 90 butir, Tramadol 88 butir, Decktro 450 butir, modan Eximor 380 butir, Trihexyphenidyl atau lebih dikenal Pil anjing gila 80 butir, identitas pelaku berupa Paspor, KTP, SIM serta uang tunai hasil penjualan pada hari itu sebesar Rp 400.000,- dan 1 buah HP.
“Walaupun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten majalengka, tetap kami koordinasikan ke aparat terkait dlam hal ini Kepolisian untuk ditindaklajuti, “ pungkas Dandim. (Dispenad)