Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Seluruh Anggota TNI Berhak Mendapatkan Pendampingan Hukum

Dibaca: 129 Oleh 22 Jul 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

YOGYAKARTA,suaramerdeka.com – Seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhak mendapatkan pendampingan hukum. Bantuan hukum itu dapat diterima secara gratis. “Tidak hanya tentara saja tapi keluarga besar TNI (KBT) pun berhak mendapatkan pendampingan hukum,” ungkap Perwira Hukum Korem (Pakumrem) 072/Pamungkas Yogyakarta Mayor CHK Syaiful SH MH, Selasa (21/7) pagi.

Menurut Syaiful, pendampingan hukum dapat diberikan kepada anggota atau keluarga besar TNI yang tengah mendapatkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Korem 072/Pamungkas dalam hal ini Pakumrem telah banyak membantu pendampingan hukum(penasehat hukum) kepada anggota TNI dan keluarganya dalam permasalahan hukum baik yang disidangkan di Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Umum. “Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari dinas Satuan kepada seluruh seluruh anggota TNI dan KBT agar mendapat keadilan di mata hukum,” papar dia.

Lebih lanjut Syaiful berharap seluruh anggota TNI dan KBT mengerti akan hal ini. Sehingga tidak ada lagi anggota TNI dan KBT terjun bebas saat menghadapi masalah hukum. Syaiful menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum tentunya akan membantu seluruh anggota dan KBT asalkan sesuai dengan prosedur dan seijin pimpinan dalam hal ini Komandan Korem.

Baca juga:  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PIMPIN PENANAMAN 1 MILYAR POHON DALAM RANGKA HARI MENANAN POHON INDONESIA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel