Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Semua Warga Negara Wajib Ikut Serta Dalam Bela Negara

Dibaca: 57 Oleh 16 Feb 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Puluhan pegawai di lingkungan Kantor Pajak Pratama Blitar baru-baru ini dilatih Kedisiplinan dan Kemandirian Bela Negara.

Mereka digembleng melalui kegiatan outbond di Yonif 511/DY. Mereka mendapat pelatihan dari anggota Yonif 511/DY yang dipimpin oleh Lettu Inf Kasbollah. Bela Negara adalah suatu wahana untuk membentuk sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, Selasa (14/2/17).

“Kegiatan outbond bertujuan menumbuhkan kedisplinan pegawai, melatih kemandirian dan kerja sama serta membina supaya para pegawai taat patuh kepada orang tua dan pimpinannya. Tantangan bangsa yang saat ini selalu diwarnai oleh perkembangan informasi yang masuk dengan sangat mudah dan tanpa penyaringan. Sebagai hasil perkembangan tekhnologi informasi dan elektronika, telah menyebabkan perubahan besar-besaran pada tatanan dan pola hidup bangsa Indonesia”, ucap Kepala Kantor Pajak Pratama Blitar Teguh Pribadi Prasetya.

Materi yang diberikan selama 2 (dua) hari meliputi kegiatan rayapan tali dua, turun tebing, baris berbaris, dan pengetahuaan wawasan kebangsaan. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 125 orang pegawai dan 4 pendamping serta sebanyak 10 prajurit sebagai pelatih di lapangan. Sebagai penanggung jawab kegiatan latihan yaitu Danyonif 511/DY Mayor Inf Dodik Novianto S. Sos.

Baca juga:  Anggota Kodim 0829/Bangkalan dikerahkan Bantu Korban Puting Beliung

Danyonif 511/DY Mayor Inf Dodik Novianto, S. Sos., yang member materi dalam Bela Negara kali ini menyampaikan bahwa semua warga Negara berkewajiban untuk ikut serta dalam Bela Negara sebagaimana pada Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan terhadap Negara”.Akan tetapi kini pemaknaan Bela Negara itu tidak mutlak dengan berperang atau aktivitas heroik lain yang menggunakan senjata. Berperang itu harus profesional dan dilatih sejalan dengan itu, Pasal 9 UUD Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara dalam upaya bela Negara.

Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 : “Ketentuan mengenai Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan Undang-undang”.

Kegiatan itu diadakan dengan tujuan untuk membentuk mental, fisik, sikap, dan karakter pegawai yang mempunyai jati diri serta berwawasan kebangsaaan dan cinta tanah air serta kedepan diharapkan mereka menjadi pegawai yang berjiwa nasionalis dan berkebangsaan.

Baca juga:  Pomdam V/Brawijaya Gelar Donor Darah peringati HUT Pomad 69

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel