
Senin (27/1) menjadi hari yang paling kelabu bagi Serma Asmir A. Nawi, anggota Unit Intel Kodim 1309/Manado. Pagi itu, di hadapan Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Musa Bangun dan para prajurit jajaran Korem 131/Santiago Asmir melepaskan baju hijau kebanggaan prajurit TNI Angkatan Darat setelah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer akibat kasus narkoba berdasarkan Keputusan Kasad yang mengacu pada Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 69-K/PM.III-17/AD/XI/2013.
Pemecatan ini merupakan salah satu kebijakan pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak akan segan-segan memecat para prajuritnya yang melakukan pelanggaran berat. Ditinjau dari sudut mana pun juga, seorang pengedar narkoba sangat tidak layak menjadi seorang prajurit TNI Angkatan Darat; selain karena dapat menghancurkan generasi muda bangsa, perbuatan terpidana juga sama sekali tidak mencerminkan karakter seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berdisiplin dan taat kepada perintah atasan.
Tindakan tegas pimpinan TNI AD untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan itu disaksikan langsung oleh para prajurit jajaran Korem 131/Santiago yang sedang bersiap untuk melanjutkan tugas pengabdian membersihkan Kota Manado dari sampah dan lumpur sisa-sisa bencana alam banjir bandang yang memporak-porandakan Kota Manado dan sekitarnya pada 15 Januari yang lalu.
Dalam amanatnya, Danrem berpesan kepada Asmir untuk merenung dan berintrospeksi diri guna menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Sedangkan kepada para prajurit jajaran Korem 131/Santiago Danrem menekankan untuk menjadikan pengalaman pahit Asmir ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam setiap langkah dan tindakan: hindari narkoba dan pedomani norma-norma kehidupan keprajuritan.