Sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI Angkatan Darat, mengikuti arahan yang diberikan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menindak lanjuti secepat mungkin agar para oknum tersebut mendapatkan hukuman serta pemecatan dari dinas militer kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas hingga menimbulkan korban luka-luka baik pada masyarakat maupun anggota Polri telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut,
A. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.
B. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.
C. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan
D. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun
E. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan
F. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Sidang Keputusan Personel TNI AD yang Terlibat Kasus Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Dibaca: 112