JAKARTA, tniad.mil.id – Pemusnahan barang bukti ilegal logging berupa puluhan kayu sonokeling oleh TNI dan KPH di hutan lindung Bukit Ai Gering, Sumbawa barat, merupakan buah dari kuatnya sinergitas Instansi tersebut.
Tersebut disampaikan Dandim 1628/SB Letkol Czi Eddy Oswaronto, S.T., dalam rilis tertulisnya, Jumat (5/4/2019).
“Ini sinergitas yang luar biasa, dan Alhamdulillah hasilnya maksimal,” ungkap Dandim.
Dijelaskan Dandim pada Selasa 2 April 2019 kemarin, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sejorong bersama TNI melakukan pemusnahan puluhan kayu jenis sonokeling yang ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab di wilayah hutan lindung.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasipam KPH Sejorong Pulung Basuki, S.HUD bersama anggota Staf Intel Kodim 1628/SB, anggota Koramil 1628-03/Seteluk beserta staf Desa Seteluk Tengah, di hutang lindung Bukit Ai Gering Desa Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, Kab. Seteluk, Sumbawa Barat, NTB.
Dijelaskan Dandim, Sesuai dengan undang-undang dan permendagri tentang kehutanan, pemusnahan ini di lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kita bersama Instansi terkait (KPH) tidak akan memberi ruang kepada yang tidak bertanggung jawab,”
Dijelaskannya, kondisi hutan di NTB khususnya Sumbawa Barat sudah memprihatinkan karena banyak lahan yang kosong alias gundul akibat minimnya pohon besar yang tumbuh.
“Ini sangat berbahaya bila terus dibiarkan sehingga kedepan para stakeholder terkait harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menindak lanjuti agar hutan kembali terlihat hijau dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” terangnya.
Selain itu, Dandim juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika tertangkap.
Ia pun berharap hal ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun yang ingin coba-coba melakukan ilegal logging.
“Mari berperan aktif menjaga kelestarian hutan serta lingkungan kita,” ajaknya.
“Jangan ragu-ragu apabila menemukan kejanggalan di hutan seperti penebangan pohon agar dipertanyakan legalitasnya dan dilaporkan kepada instansi terkait, baik Koramil, KPH, maupun Polsek terdekat atau Babinsa yang ada di Desa setempat,” pinta Dandim Eddy Oswaronto.
Atas keberhasilannya ini, Dandim mengucapkan terimakasih dan mengapreseiasi kerja keras dari seluruh pihak yang terkait.
Sementara itu Kasipam Pulung Basuki saat acara pemusnahan berlangsung mengatakan bahwa jumlah pohon kayu sonokeling yang sudah di tebang di dalam kawasan hutan lindung berjumlah 41 pohon diperkirakan menghasilkan menghasilkan 204 balok.
Sedangkan pohon yamg ditebang di luar kawasan hutan lindung berjumlah 4 pohon dan menghasilkan 12 balok.
“Semua barang bukti Sonokeling harus di musnahkan, guna menghindari pengambilan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk di salah gunakan,” tegasnya. (Dispenad).