Sinergitas TNI dan Polri harus senantiasa dijaga dan dipelihara. Tugas Keamanan Nasional, pertahanan negara dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU Kepolisian maupun UU TNI banyak aspek yang bisa menjadi modal sinergitas. Di dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dinyatakan bahwa TNI berkewajiban membantu Kepolisian, Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk mensukseskan pelaksanaan tugas. Stabilitas keamanan dalam negeri mutlak diperlukan untuk mendukung jalannya pembangunan guna mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Denarhanud Rudal 003/1/F Dam Jaya senantiasa berusaha untuk mewujudkan sinergitas TNI dan Polri tersebut. Didalam melaksanakan tugas untuk menjaga ketertiban di wilayah pembinaan teritorial, Denarhanud Rudal 003/1/F Dam Jaya menggandeng pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cikupa. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan secara bersama-sama sehingga tercipta rasa kekeluargaan antara prajurit Denarhanud Rudal 003 dengan Polsek Cikupa.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan bersama antara kedua instansi antara lain adalah pengawalan konvoi Alut Sista Denarhanud Rudal 003 saat pelaksanaan Latnis/Tis tingkat pucuk dari lokasi Homebase menuju ke lokasi latihan ( Lapangan Jl. Raya Tenjo Kecamatan Kutruk Kabupaten Tangerang, ± 14 km dari Homebase ). Dengan terciptanya sinergitas, diharapkan didalam pelaksanaan tugas secara bersama-sama dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya benturan-benturan oleh para petugas di lapangan.