Satuan Reserse Narkoba (ResNarkoba) Polres Pinrang bekerja sama dengan Satuan TNI Kodim 1404 Pinrang berhasil membekuk 13 orang gembong pengedar Narkoba jenis shabu-shabu (SS) dengan barang bukti seberat 225 gram dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari. Mereka dibekuk pada enam titik lokasi penangkapan.
Ke-13 pengedar yang diamankan tersebut yakni Buana, Aris, Andi Saripuddin, Ilham, Dedi, Nasruddin, Suardi, ullah hasan, Amir, herman, kaharuddin, Muhammad Aras dan Syamsudin.
”Tersangka merupakan para pemain baru dan dikategorikan pengedar karena barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku semuanya diatas 5 gram “, Kata Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi di Mapolres Pinrang.
Menurut Adri, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku jika barang haram itu mereka dapat dari salah satu Bandar besar Narkoba di Kabupaten Sidrap. Selain itu kata Adri, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
Adri menjelaskan, Penangkapan dilakukan dengan tehnik undercover by yakni dengan memancing tersangka untuk bertransaksi dengan salah satu anggota polisi dengan melakukan pembelian dalam jumlah yang besar.
Mantan Kapolres Mamuju Utara ini menambahkan, keberhasilan petugas menangkap para pengedar tidak terlepas dari kerjasama antara pihaknya dengan TNI dan masyarakat. “Sinergitas ini akan terus ditingkatkan untuk menghijauan kekmbali pinrang dari status Zona Merah Narkoba yang disandangnya “, harap Adri.
Sementara itu, Dandim 1404 Pinrang Letkol Manggiring Pangaribuan yang turut hadir mendampingi Kapolres Pinrang berjanji, pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Pinrang untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang.